Berita Viral
Nasib Abdul Muis, Dipecat dari Guru Buntut Jadi Bendahara Komite, 27 Tahun Mengabdi
Nasib Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, kini dipecat sebagai guru gara-gara ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis, guru Sosiologi SMAN 1 Luwu Utara, dipecat tidak hormat (PTDH) sebagai ASN setelah ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
- Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungli dari dana komite Rp20.000/bulan, meski uang itu hasil kesepakatan wali murid untuk mendukung kegiatan sekolah.
- Abdul Muis menilai dirinya dikriminalisasi dan berharap keputusan PTDH ditinjau ulang.
- PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas dan mengajukan grasi ke Presiden.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Luwu Utara - Nasib Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, kini dipecat sebagai guru gara-gara ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
Padahal, selama 27 tahun mengabdi sebagai guru, Abdul Muis merasa tak pernah melakukan perbuatan yang menyimpang.
Terlebih, guru senior tersebut telah banyak membantu guru honorer yang kesulitan keuangan, agar bisa tetap semangat mengajar.
Namun demikian, nasib berkata lain. Abdul Muis harus kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, ia hanya tinggal menunggu delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk di setiap satuan pendidikan (sekolah) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Fungsinya antara lain, memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah, mendukung kegiatan pendidikan melalui tenaga, dana, dan pikiran, mengawasi transparansi dan akuntabilitas sekolah, dan menyalurkan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, yang melansir kompas.com, putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Ia tak menyangka pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir dengan keputusan pahit.
Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah pada 2018.
Saat itu ia dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
Hasilnya, disepakati adanya donasi sukarela dari wali murid sebesar Rp 20.000 per bulan.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
Baca juga: Guru yang Dianiaya Suami Anggota DPRD di Depan Anak-Istri Ogah Damai, Anaknya Trauma
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Sekolah pun harus mencari guru honor baru.
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Awal Kasus
Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.
Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.
Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.
Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Abdul Muis sendiri telah menjadi guru sejak tahun 1998, dengan total pengabdian selama 27 tahun.
Aksi Solidaritas Guru
Keputusan PTDH ini sontak memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia.
Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
- Drs. Rasnal, M.Pd, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
- Drs. Abdul Muis, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD
Kini, Abdul Muis berharap keputusan PTDH dapat ditinjau ulang demi memulihkan martabatnya sebagai pendidik menjelang masa purnabakti.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
| Lisa Mariana Disebut Akui Rekam Video Asusila, Kini Ditetapkan Tersangka 2 Kali |
|
|---|
| Kesaksian Hansip yang Selamat dari Tembakan Pencuri Motor, Kaget Dengar Letusan |
|
|---|
| Viral Calon Mempelai Wanita Kabur H-1 Akad Nikah, Pergi Malam-malam Hanya Pakai Daster |
|
|---|
| Viral Percakapan Admin IG Wali Kota Eri Cahyadi Bocor saat Siaran Live, Akhirnya Mundur |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Bu Dokter yang Disebut Pelakor, Sudah Berulang Kali Berhubungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nasib-Abdul-Muis-Dipecat-dari-Guru-Buntut-Jadi-Bendahara-Komite-27-Tahun-Mengabdi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.