Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Kondisi ZA, Siswa SMAN 72 Jakarta Korban Ledakan, Tubuh Penuh Serpihan Paku

Satu di antara 92 korban ledakan di SMAN 72 Jakarta, inisial ZA, kondisinya kini mulai stabil dan masih menjalani perawatan di RS Islam Cempaka Putih.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
LEDAKAN DI SMAN 72 - Muhammad Nur Karim, kakak korban, ZA, yang menjadi korban ledakan di SMAN 72 Jakarta, saat diwawancarai Sabtu (8/11/2025). Menurut Karim, ZA sempat mengalami koma pascainsiden ledakan yang berlangsung di masjid area sekolah pada Jumat (7/11/2025) siang. 

K juga mengalami luka parah seperti ZA. 

"Iya, kebetulan adik saya itu di samping korban yang namanya siapa itu, kurang lebih kelas 12 juga, gitu. Jadi sampingnya kelas 12 yang ini, sampingnya adik saya, terus yang temannya ini," katanya.

Kronologi Ledakan

Ledakan yang terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jumat (7/11/2025) siang.

Ledakan terjadi saat kegiatan salat Jumat tengah berlangsung.

Beberapa saksi menyebut ada orang tak dikenal yang mencurigakan masuk ke dalam masjid sebelum ledakan terjadi.

Berdasarkan keterangan Farel, siswa kelas XI SMAN 72 Jakarta, suara ledakan terdengar tepat ketika khatib sedang menyampaikan ceramah.

Ledakan itu berasal dari bagian dalam masjid yang berada di area sekolah.

Sejumlah siswa mengatakan terduga pelaku seorang siswa di sekolah itu yang dikenal pendiam dan kerap korban perundungan (dibully) teman-temannya.

Kondisi Mulai Membaik

Dikutip Tribunlampung.co.id dari WartaKotalive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kondisi pemuda berusia 17 tahun itu kini sudah sadar dan berangsur membaik. Namun, masih harus menjalani perawatan medis.

Polisi pun kini fokus pada proses pemulihan kondisi terduga pelaku sebelum melakukan pendalaman terkait dengan motif peledakan.

"Disampaikan oleh Bapak Kapolri memang salah satu dugaan yang melakukan dalam kondisi ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Masih dalam perawatan dan kondisinya sudah sadar. Termasuk saat ini kami fokus terhadap pemulihan,” ujar Budi.

Adapun status terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ialah Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Dengan demikian, kepolisian melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus ini.

"Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing, mengingat adalah korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Artinya masih dianggap berstatus anak," ucap Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved