Berita Terkini Nasional

Alasan Sebenarnya Mahfud MD Ogah Ikut Bicara Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terungkap alasan sebenarnya eks Menko Polhukam Mahfud MD ogah ikut bicara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
OGAH BICARA BANYAK - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Terungkap alasan sebenarnya eks Menko Polhukam Mahfud MD ogah ikut bicara banyak terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ). Meski demikian, Mahfud MD meminta masyarakat untuk menyimpulkan secara rasional, terutama setelah munculnya statemen dari UGM serta hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. 

Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

Roy Suryo cs Tidak Gentar

Terkait hal ini, Roy Suryo Cs disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis mendatang.

"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi wartawan Senin (10/11/2025).

Khozinudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia mengaku tak gentar untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

"Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,"pungkasnya.

Total 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan total 8 tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,"jelas Irjen Asep Edi Suheri.

Klaster Pertama Ada 5 Tersangka: 

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved