Berita Terkini Nasional
Alasan Sebenarnya Mahfud MD Ogah Ikut Bicara Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terungkap alasan sebenarnya eks Menko Polhukam Mahfud MD ogah ikut bicara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).
3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL)
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster Kedua dengan 3 Tersangka:
1. RS (Roy Suryo),
2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),
3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
| Saling Tatap Berujung Maut, 3 Pemuda Baku Pukul, 1 Orang Tewas Ditusuk |
|
|---|
| Modus Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Palsukan Dokumen LPJ |
|
|---|
| Roy Suryo Klaim Status Tersangkanya Tak Tepat, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah |
|
|---|
| Istri Hamil Besar Histeris Pergoki Suami Bareng Wanita Lain di Kamar, Pakaiannya Disorot |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Soal Mery dan Ade Penculik Bilqis Balita Asal Makassar, Tak Terduga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-Sebenarnya-Mahfud-MD-Ogah-Ikut-Bicara-Soal-Kasus-Ijazah-Palsu-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.