Berita Terkini Nasional

Alasan Sebenarnya Mahfud MD Ogah Ikut Bicara Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terungkap alasan sebenarnya eks Menko Polhukam Mahfud MD ogah ikut bicara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
OGAH BICARA BANYAK - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Terungkap alasan sebenarnya eks Menko Polhukam Mahfud MD ogah ikut bicara banyak terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ). Meski demikian, Mahfud MD meminta masyarakat untuk menyimpulkan secara rasional, terutama setelah munculnya statemen dari UGM serta hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. 

3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Damai Hari Lubis (DHL)

Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster Kedua dengan 3 Tersangka: 

1. RS (Roy Suryo),

2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),

3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) 

Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved