Berita Terkini Nasional
Warga Tak Percaya, Sosok Adefrianto yang Dikenal Baik Terseret Kasus Jual Beli Balita
Keduanya ditangkap di penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Ringkasan Berita:
- Kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Makassar menyeret Adefrianto Syahputra S (36), warga Merangin, Jambi.
- Ia ditangkap bersama Mery Ana (42) di sebuah penginapan di Sungai Penuh, Jambi, atas dugaan jual beli anak dan terancam 15 tahun penjara.
- Penangkapannya membuat tetangga kaget, sebab Adefrianto dikenal baik, rajin ibadah, dan aktif di masyarakat. Warga baru tahu penangkapannya dari media sosial. Ia diketahui tenaga honorer Pemprov Jambi dan sudah menikah.
Tribunlampung.co.id, Jambi - Kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4), asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata melibatkan pria bernama Adefrianto Syahputra S (36).
Melansir Tribun Jambi, warga Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi atas dugaan memperjualbelikan balita Bilqis bersama pelaku lainnya Mery Ana (42).
Keduanya ditangkap di penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Atas kasus tersebut, AS terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Penangkap Adefrianto membuat para tetangganya kaget.
Warga mengira yang bersangkutan baik, ternyata malah terlibat kasus kejahatan.
Seorang warga mengaku, Adefrianto dikenal rajin ibadah.
"Sehari-hari orangnya baik, loyal, supel, suka ikut gotong royong dengan warga, ibadahnya juga rajin."
"Seperti orang biasa," katanya, dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (11/11/2025).
Tetangga baru mengetahui Adefrianto ditangkap dari media sosial.
Mereka juga selama ini mengetahui pelaku bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Jambi.
Adefrianto telah menikah dan menetap di Kota Jambi.
Sesekali ia pulang kampung ke Kabupaten Merangin.
"Pokoknya dia baik dengan warga sekitar. Saya tidak menyangka saja bisa seperti itu,” tegasnya.
Sudah Berkali-kali Jual Beli Anak
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani mengatakan, MA dan AS melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," kata Djuhandhani, baru-baru ini, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Kini, Adefrianto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya.
Mereka dijerat pasal berlapis.
Pertama, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kedua, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kronologi Lengkap Penculikan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.
Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Ia lantas menawarkan Bilqis untuk dijual di media sosial Facebook dengan akun 'Hiromani Rahim Bismillah'.
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," terangnya.
NH merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.
Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.
Dijual ke Jambi
Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada AS dan MA.
Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.
AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.
NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.
AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp 30 juta.
Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.
Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.
Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
Baca juga: Narapidana asal Sukadana Tewas di Kamar Mandi Lapas Rajabasa
| Bocah 9 Tahun Rayakan Ultah dengan Kado Mobil Mewah Rp 25 Miliar |
|
|---|
| Baru Bebas Sebulan, Romaja Tembak Mati Hansip saat Aksi Pencurian |
|
|---|
| Ikuti Arah Google Maps, Wisatawan Nyasar di Sukamakmur Bogor hingga Dievakuasi Damkar |
|
|---|
| Nitrit di Menu MBG Lembang Jadi Penyebab Puluhan Siswa Keracunan |
|
|---|
| Polisi Hentikan Kasus Dugaan Kekerasan Siswi SD di Palembang, Mata Merah Bukan Akibat Pukulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Empat-tersangka-penculikan-Bilqis-berjejaring-via-medsos-dari-Makassar-Jateng-dan-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.