Berita Terkini Nasional

Bukti Baru dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Penggeledahan KPK Temukan Uang Tunai

Penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat yang terkait dengan kasus korupsi orang nomor satu di Ponorogo tersebut, Selasa (11/11/2025).

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BARANG BUKTI — Barang bukti uang yang diamankan dalam giat OTT Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Minggu (9/11/2025) dini hari di Gedung KPK, Jakarta, . Sugiri diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga kasus korupsi. Barang bukti baru dari rumah dinas Bupati Ponorogo, penggeledahan KPK temukan uang tunai.(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Koper pertama berwarna cream, koper kedua hitam berukuran besar. Dan terakhir koper berwarna hitam juga namun berukuran kecil.

Tim KPK keluar langsung memasukkan koper-koper itu ke mobil yang telah menunggu di depan Gedung Graha Krida Praja.

Mobil pertama adalah Toyota Innova berplat nomor AE 1305 YA, lalu mobil kedua juga Toyota Innova berplat nomor AE 1047 CI dan ketiga pun Toyota Innova berplat nomor AE 1305 YO.

Uang Rp500 Juta Dari Rumah Ipar Bupati Sugiri

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp 500 juta yang menjadi barang bukti awal OTT diterima melalui ipar bupati, Ninik (NNK), di kediaman Ninik, bukan di rumah dinas.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan pasca-OTT yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima. 

Sementara Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, ditetapkan sebagai pemberi.

KPK menduga Sugiri Sancoko menerima total aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang berasal dari tiga klaster perkara, yakni suap pengurusan jabatan, suap fee proyek di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.(*)

Berita Selanjutnya Prakiraan Cuaca Lampung 12 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved