Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka, Oknum Polwan dan Anggota DPRD yang Digerebek Selingkuh Tidak Ditahan

Oknum Polwan dan anggota DPRD kini sama-sama berstatus tersangka setelah ditetapkan oleh Polres Batu.

Kompas.com/Asip Agus Hasani/ist
KINI TERSANGKA - Ilustrasi Polwan dan Gedung DPRD Kota Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Senin (20/10/2025). Jadi tersangka, oknum polwan dan anggota DPRD Kota Blitar yang digerebek selingkuh tidak ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan perselingkuhan oknum polwan dan anggota DPRD Blitar kini berbuntut panjang.
  • Oknum anggota DPRD ditetapkan tersangka menyusul oknum polwan.
  • Meskipun ditetapkan tersangka mereka tidak ditahan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Kabar terbaru terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum polwan dan oknum anggota DPR Kota Blitar, Jawa Timur.

Oknum Polwan dan anggota DPRD kini sama-sama berstatus tersangka setelah ditetapkan oleh Polres Batu.

Penetapat tersangka, awalnya oleh penyidik Polres Batu kepada oknum polwan, menyusul kemudian GP anggota DPRD.

Oknum polwan tersebut merupakan polisi wanita di Polres Blitar yang ditetapkan tersangka pada Kamis (23/10/2025).

Sedangkan anggota legislatif GP menjabat ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 8 November 2025.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. 

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu. 

Sama-Sama Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Kenapa?

“Meski saat terlapor I (NW,red) diamankan, terlapor II (GP,red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.

Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved