Berita Terkini Nasional

Karier Vita sebagai ASN Berakhir Gara-gara Ikuti Kemauan Pacar, Kini Dipecat Pemkab

Vita dipecat oleh Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu atas ulahnya sendiri setelah video terkait perbuatannya viral di media sosial.

TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
DIPECAT - Vita Amalia, ASN Kepahiang, menangis saat diperiksa Inspektorat usai video injak surat Yasin viral di media sosial. Vita Amalia telah dipecat Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu gara-gara perbuatannya itu karena mengikuti keinginan pacar. 

Ringkasan Berita:
  • Nasib Vita Amalia seorang ASN di Bengkulu harus berakhir karena dipecat.
  • Vita dipecat karena ulahnya menginjak Alquran viral di media sosial.
  • Menurut Vita perbuatannya itu karena mengikuti kemauan pacar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Nasib Vita Amalia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu harus kehilangan pekerjaan gara-gara mengikuti keinginan pacar.

Vita dipecat oleh Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu atas ulahnya sendiri setelah video terkait perbuatannya viral di media sosial.

Kelakuan Vita sebagai abdi negara menjadi sorotan publik hingga dianggap berdampak kepada masyarakat dan pemerintah.

Sementara saat itu Vita mengkau rela mengikuti kemauan pacarnya karena dalam kondisi tertekan. 

Vita Amalia dipecat karena karena viral kelakuannya menginjak Alquran.

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Tenangkan Diri

Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved