Berita Terkini Nasional
Pengakuan Pilu Kepsek Dipenjara Usai Galang Dana untuk Honorer, 'Beginikah Nasib Guru?'
Pengakuan pilu Rasnal, eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara sempat dipenjara setelah membantu galang dana untuk gaji guru honorer.
Ringkasan Berita:
- Rasnal, eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara sempat dipenjara delapan bulan setelah membantu menggalang dana sebesar Rp20 ribu dari tiap orangtua siswa untuk gaji guru honorer.
- Hal ini berawal usai muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan tersebut sebagai pungutan liar (pungli).
- Rasnal akhirnya menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Pengakuan pilu Rasnal, eks kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara sempat dipenjara delapan bulan setelah membantu menggalang dana untuk gaji guru honorer.
Tragedi ini berawal usai muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan sebesar Rp20 ribu dari tiap orangtua siswa itu adalah pungutan liar (pungli).
Rasnal akhirnya menjalani pemeriksaan dan persidangan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia pun harus mendekam di penjara.
Ia menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya dikutip dari TribunTimur, Rabu (12/11/2025).
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya.
Hingga akhirnya statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.
“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.
Duduk Perkara
Kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar," kenangnya.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Rasnal kemudian menggelar rapat komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Rapat itu melahirkan kesepakatan yakni sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan per siswa untuk membantu honor guru.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat. “Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali,” ujarnya.
PGRI Buka Suara
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyebut kasus Rasnal sebagai pelajaran berharga.
“Pak Rasnal mungkin dianggap melanggar aturan formal, tapi kita tidak bisa menutup mata terhadap niat baiknya. Ia membela guru honorer ketika banyak yang memilih diam,” ucapnya.
Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.
“Saya hanya berharap, Gubernur Sulsel mau meninjau kembali keputusan itu. Saya bukan malaikat, saya manusia yang ingin membantu. Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi kadang, nasib pahlawan itu justru tak mendapat keadilan,” tambahnya.
Berita selanjutnya Kepsek Anggap Wajar Ada Ulat dalam Menu MBG, 'Justru Itu Sehat'
| Nasib Tragis Kepsek yang Bela Honorer, Kini Dipecat dan Nyaris Setahun Tak Digaji |
|
|---|
| Rumah Mewah di Bandar Lampung Digerebek Polisi Ternyata Markas Penipuan Online |
|
|---|
| Modus Kuli Bangunan Bunuh Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Cek Dapur |
|
|---|
| Pengakuan Vita ASN yang Dipecat Gara-gara Video Viral, 'Yang Sebarkan Mantan Pacar Aku' |
|
|---|
| Awal Mula Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Terbongkar, Jasad Tak Utuh dalam Septic Tank |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengakuan-Pilu-Kepsek-Dipenjara-Usai-Galang-Dana-untuk-Honorer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.