Berita Terkini Nasional
Buntut Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Akan Jalani Sidang Etik
Anggota DPRD Kota Blitar, GP jadi tersangka dalam kasus dugaan selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Kota Blitar, GP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan dengan Polwan NW. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukum di bawah lima tahun.
- Imbasnya, GP akan menjalani sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.
- Ketua BK, Aris Dedi Arman, menyebut pihaknya menunggu surat resmi dari polisi sebelum memanggil GP untuk konfrontasi dan menentukan sanksi sesuai aturan.
Tribunlampung.co.id, Blitar - Anggota DPRD Kota Blitar, GP jadi tersangka dalam kasus dugaan selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW.
Meski demikian, NW dan GP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Imbas status tersangka tersebut, GP bakal menjalani sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.
Melansir Tribun Jatim, Rabu (12/11/2025), Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu.
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka GP oleh Polres Batu
"Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya," kata Aris dihubungi Selasa (11/11/2025).
Dikatakannya, setelah BK melakukan konfrontasi terkait kasus itu, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Sama-sama Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Update kasus dugaan perselingkuhan di sebuah Hotel kawasan Batu antara Anggota DPRD Kota Blitar Jatim berinisial GP dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.
Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka pada Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.
Sementara pasangannya, Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
| Pengakuan Pilu Kepsek Dipenjara Usai Galang Dana untuk Honorer, 'Beginikah Nasib Guru?' |
|
|---|
| Bocah Alvaro Kiano Nugroho Hilang Sejak 6 Maret 2025, Diduga Diculik |
|
|---|
| Nasib Tragis Kepsek yang Bela Honorer, Kini Dipecat dan Nyaris Setahun Tak Digaji |
|
|---|
| Rumah Mewah di Bandar Lampung Digerebek Polisi Ternyata Markas Penipuan Online |
|
|---|
| Modus Kuli Bangunan Bunuh Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Cek Dapur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DUGAAN-PERSELINGKUHAN-Gedung-DPRD-Kota-Blitar-di-Jalan-A-Yani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.