Berita Terkini Nasional

Buntut Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Akan Jalani Sidang Etik

Anggota DPRD Kota Blitar, GP jadi tersangka dalam kasus dugaan selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW.

Editor: taryono
Kompas.com/Asip Agus Hasani
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Gedung DPRD Kota Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Senin (20/10/2025). GP, Anggota DPRD Kota Blitar diduga selingkuh dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW. Ia kini dinonaktifkan sementara dari tugasnya. Buntut Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Akan Jalani Sidang Etik. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kota Blitar, GP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan dengan Polwan NW. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukum di bawah lima tahun. 
  • Imbasnya, GP akan menjalani sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar
  • Ketua BK, Aris Dedi Arman, menyebut pihaknya menunggu surat resmi dari polisi sebelum memanggil GP untuk konfrontasi dan menentukan sanksi sesuai aturan.

Tribunlampung.co.id, Blitar - Anggota DPRD Kota Blitar, GP jadi tersangka dalam kasus dugaan selingkuh dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW.

Meski demikian,  NW dan GP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Imbas status tersangka tersebut, GP bakal menjalani sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.

Melansir Tribun Jatim, Rabu (12/11/2025), Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang disertai penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu.

Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka GP oleh Polres Batu 

"Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya," kata Aris dihubungi Selasa (11/11/2025).

Dikatakannya, setelah BK melakukan konfrontasi terkait kasus itu, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami ikuti prosesnya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi. Setelah itu, BK mengadakan rapat memutuskan sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Sama-sama Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Update kasus dugaan perselingkuhan di sebuah Hotel kawasan Batu antara Anggota DPRD Kota Blitar Jatim berinisial GP dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.

Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka pada Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP. 

Sementara pasangannya, Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. 

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved