Berita Terkini Nasional
Anaknya Nyaris Dijual, Ayah Bilqis Maafkan Empat Pelaku Penculikan
Ayahanda Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memilih untuk memaafkan empat pelaku penculikan anaknya.
Ringkasan Berita:
- Ayahanda Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memilih untuk memaafkan empat pelaku penculikan anaknya.
- Akan tetapi, ia tetapi ia tetap melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, Selasa (11/11/2025).
- Kini para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Ayahanda Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memilih untuk memaafkan empat pelaku penculikan anaknya.
"Saya maafkan semua pelaku ini," katanya saat ditemui TribunTimur di rumahnya, Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Meski begitu, Dimas -sapaan akrabnya- tetap ingin para pelaku diproses sesusai hukum berlaku. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penangan kasus empat tersangka ke aparat penegak hukum.
"Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu, saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan)," sambung dia.
Sopir travel ini mengaku, memang telah memaafkan pelaku sejak Bilqis belum ditemukan. Sebab dalam doanya, hanya Bilqis yang ia harap dapat kembali dengan selamat.
"Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat," katanya.
Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya penangan para tersangka ke penegak hukum. "Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya," tuturnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun keempat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 15 tahun penjara. Keempatnya adalah wanita SY (30), NH (29), MA (42) dan seorang pria berinisial AS (36).
Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis. Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F:
Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi. "Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka. "(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Berita selanjutnya Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo Sukses Ungkap Penculikan Bilqis, Seangkatan Kapolri
| Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat |
|
|---|
| Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Tewas Dibunuh oleh Bekas Tukang Bangunan |
|
|---|
| Eks Kepsek Ngadu ke DPRD, Bela Honorer Malah Dipecat, Dipenjara dan Tidak Digaji |
|
|---|
| Istri Uya Kuya Dituding Sibuk Main HP saat Lagu Indonesia Raya, Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
| Buntut Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Blitar Akan Jalani Sidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tangisan-pecah-sambut-Bilqis-di-Makassar-anak-korban-penculikan-ditemukan-di-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.