Berita Terkini Nasional
Siasat Licik Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Septic Tank, Balas Pesan Suami Korban
Terkuak pelaku pembunuhan sadis terhadap AT (38), istri pegawai pajak sempat mengirim pesan kepada suami korban.
Ringkasan Berita:
- Terkuak pelaku pembunuhan sadis terhadap AT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, sempat mengirim pesan kepada suami korban.
- Hal ini diungkap Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, saat jumpa pers di Markas Polresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
- Pesan tersebut dibuat seolah-olah dikirim oleh korban.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Papua - Terkuak pelaku pembunuhan sadis terhadap AT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, sempat mengirim pesan kepada suami korban.
Dikutip dari TribunTimur, insiden pembunuhan itu terjadi pada Minggu (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. Sekira pukul 11.00 WIT, suami korban sempat mengirim pesan dan menelepon ke ponsel AT, namun tidak ada respons.
Satu jam berselang, ia menerima balasan singkat dari nomor korban bertuliskan “saya lagi nyuci”, yang tenyata dikirim oleh pelaku pembunuhan. Pesan tersebut dibuat seolah-olah dikirim oleh korban.
Saat tiba di rumah pada pukul 15.30 WIT, suami korban mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Ia juga menemukan bekas darah di lantai serta dinding rumah, sedangkan istrinya dan sejumlah barang berharga sudah tidak ada.
Dari hasil pemeriksaan polisi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septic tank. Ada luka tusuk di bagian dada dan paha korban pembunuhan itu.
Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan kendaraan, polisi pun menangkap pelaku di wilayah Inggramui, pada Selasa sekira pukul 02.00. Barang bukti yang disita antara lain baju, sweater, dompet, tas, pisau, sangkur, serta mobil bak terbuka yang digunakan untuk membawa kontainer.
Judi Online
Menurut Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, saat jumpa pers di Markas Polresta Manokwari, Rabu (12/11/2025), pelaku mulai merencanakan perampokan sejak Sabtu (9/11/2025).
Sehari sebelumnya, pelaku menerima upah kerja sebesar Rp 3,3 juta, namun semua uang itu habis digunakan untuk bermain judi online. Karena kehabisan uang, pelaku teringat rumah korban di kawasan Reremi Puncak, tempat ia pernah bekerja memperbaiki dapur.
Pelaku datang ke rumah AT dan disambut baik karena sudah saling mengenal. Begitu berada di dalam rumah, pelaku langsung menodong korban pembunuhan memakai pisau sembari meminta uang sebesar Rp 1 juta.
AT menolak dan berteriak minta tolong. Panik, kata Ongky Isgunawan, pelaku mendorong korban hingga jatuh.
Saat korban sadar kembali dan masih berusaha melawan, pelaku menikam korban tiga kali yakni dua di dada bagian atas dan satu di bagian bawah. Akibatnya, AT tewas di tempat, di rumah yang ia tempati.
Pel Darah Korban
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pembunuhan berusaha menghapus jejak. Ia mengepel darah yang berceceran di lantai, pintu, dan dinding.
Ia membungkus jasad korban menggunakan kain hitam dan memasukkannya ke dalam kontainer plastik. Kontainer itu, dipakai AT untuk mengangkut barang saat pindah dari Jakarta ke Kabupaten Manokwari.
Menurut Ongky Isgunawan, pelaku juga sempat pergi ke minimarket untuk membeli plastik besar, namun stok habis. Ia akhirnya mengambil karung beras berwarna oranye dari rumah tempatnya bekerja.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban antara lain ponsel, laptop, kamera, tablet, jam tangan, smartwatch, dan dompet. Ia memuat jasad korban ke dalam mobil bak terbuka milik korban untuk dibawa ke lokasi lain.
Untuk mengelabui warga, pelaku menghubungi jasa rental mobil dengan memakai ponsel korban dan berpura-pura membutuhkan bantuan mengangkat kontainer. Aksi itu terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan pelaku keluar rumah dengan santai dan menutup pagar sebelum pergi.
Kontainer berisi jasad korban kemudian dibawa ke belakang tempat karaoke Melodica. Di sana, pelaku membakar kontainer tersebut untuk menghilangkan jejak.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Penyidik Polresta Manokwari juga menambahkan Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. Sedang ada pemeriksaan mendalam terhadap motif utamanya,” kata Ongky Isgunawan.
Berita selanjutnya Modus Kuli Bangunan Bunuh Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Cek Dapur
| Gus Elham Yahya Minta Maaf Setelah Viral Cium Anak Perempuan |
|
|---|
| Anaknya Nyaris Dijual, Ayah Bilqis Maafkan Empat Pelaku Penculikan |
|
|---|
| Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi Setelah Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat |
|
|---|
| Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Tewas Dibunuh oleh Bekas Tukang Bangunan |
|
|---|
| Eks Kepsek Ngadu ke DPRD, Bela Honorer Malah Dipecat, Dipenjara dan Tidak Digaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Pembunuhan-Wanita-dalam-Septic-Tank-Kirim-Pesan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.