Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Cs Akan Diperiksa Besok, Pelapor Desak Polisi Langsung Tahan Para Tersangka

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijawalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Editor: taryono
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
TERSANGKA - Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalankan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Roy Suryo Cs Akan Diperiksa Besok, Pelapor Desak Polisi Langsung Tahan Para Tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 
  • Pelapor yang merupakan relawan Jokowi meminta para tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan. 
  • Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dan pelapor Lechumanan menilai perbuatan mereka dilakukan berulang kali sehingga layak ditahan. Selain itu, penyidik diminta segera menyita seluruh bukti terkait kasus tersebut.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijawalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Terkait pemeriksaan tersebut, Relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor minta agar para tersangka langsung ditahan setelah diperiksa besok.

Keinginan itu disampaikan oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).

Melansir Tribunnews.com, kedatangannya mereka ke  Polda Metro Jay atas undangan penyidik yang menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.

"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan selaku pelapor dalam kasus ini.

Ia meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.

"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.

"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Di sisi lain, Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Kemudian, Lechumanan juga meminta agar Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif terkait dengan uraian pasal yang menjerat para tersangka.

"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," tuturnya.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved