Berita Terkini Nasional

Terlilit Pinjol, Gembul Rampok Istri Pegawai Pajak di Manokwari hingga Tewas

Motif Gembul alias Yahwa Himawan, tukang bangunan, tega habisi nyawa istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak.

Editor: taryono
Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan
PENCULIKAN - ‎Rumah kontrakan perempuan yang dilaporkan hilang di Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa, (11/11/2025). Tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghabisi nyawa AGT (38), istri pejabat pajak di Manokwari, terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Motif Gembul alias Yahwa Himawan, tukang bangunan di Manokwari, Papua Barat, nekat membunuh AGT (38), istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak. 
  • Aksi terjadi dekat rumah kontrakan korban. Gembul melakukan perbuatan keji itu karena terlilit utang judi online Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. 
  • Ia lalu berniat merampok rumah korban sebelum membunuhnya, menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Motif Gembul alias Yahwa Himawan, tukang bangunan, tega habisi nyawa istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, Papua Barat inisial AGT (38).

Peristiwa terjadi tak jauh di rumah kontrakan korban di wilayah Manokwari, Papua Barat.

Gembul melakukan tindan keji tersebut lantaran terlilit utang judi online sebesar Rp 4 juta.

“Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Tribunpapuabarat.com.

Kronologi Kejadian

Penyidik mengatakan awalnya pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak dengan membawa senjata tajam dan sebuah karung, pada Minggu (9/11/2025) 

Ia berpura-pura ingin memeriksa bagian dapur, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.

Saat korban mempersilahkan masuk, tersangka langsung menodong dan meminta uang Rp1 juta.

"Korban yang menolak dan berusaha melawan akhirnya ditikam tiga kali: dua di bagian dada atas, dan satu di bagian bawah," ujar Kasat.

Korban yang berhasil dilumpuhkan, kemudian jasadnya dimasukan pelaku ke dalam box kontainer dan membawanya menggunakan mobil box sewaan.

Barang-barang milik korban seperti tablet, ponsel, dan dompet turut dibawa kabur.

“Eksekusi dilakukan di rumah kosong yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua,” kata Kasat.

Polisi menegaskan pelaku Gembul alias Yahwa Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Manokwari. 

Penyidik akan segera melakukan rekonstruksi guna memperkuat pembuktian kasus.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri barang-barang yang hilang dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan ini,” tambah AKP Agung.

Sebelumnya, peristiwa itu terungkap setelah suaminya melaporkan orang yang hilang ke Polresta pada Senin (10/11/2025).

Ditemukan di Septic Tank

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved