Berita Terkini Nasional
Nasib Penyidik Polres yang Jebloskan 2 Guru ke Penjara, Prabowo Beri Rehabilitasi
Nasib penyidik di Polres Luwu Utara yang jebloskan 2 guru ke penjara, kini harus menghadapi Tim Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.
Ringkasan Berita:
- Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya dipenjara atas dugaan pungli Rp20 ribu untuk membantu gaji guru honorer.
- Tim Propam Polda Sulsel kini memeriksa prosedur penetapan tersangka setelah muncul dugaan kejanggalan penyidikan.
- Presiden Prabowo memberi rehabilitasi penuh, memulihkan status ASN dan hak keduanya.
- Kasus ini mendorong desakan agar Pemprov Sulsel memperjelas tata kelola dan gaji guru honorer.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Luwu Utara - Nasib penyidik di Polres Luwu Utara yang jebloskan 2 guru ke penjara, kini harus menghadapi Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) imbas dugaan pungli tersebut.
Keduanya dituduh melakukan pungli sebesar Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan alasan membantu membayar gaji guru honorer.
Pungli adalah singkatan dari pungutan liar, yaitu tindakan meminta atau mengambil uang, barang, atau imbalan dari seseorang secara tidak sah oleh oknum yang memiliki wewenang atau kekuasaan. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Dalam hukum Indonesia, pungli termasuk tindak pidana korupsi, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, berdasarkan hasil penelusuran, pungutan tersebut sejatinya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah, bukan melalui paksaan.
Dana yang dikumpulkan secara sukarela itu dimaksudkan membantu pembayaran gaji bagi 10 guru honorer yang saat itu belum menerima honor selama 10 bulan pada tahun 2018.
Namun, inisiatif itu justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh sebuah LSM, dengan tuduhan bahwa kedua ASN tersebut mengancam tidak akan mengizinkan siswa mengikuti ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.
Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.
Diperiksa Propam
Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Abdul Muis dan Rasnal.
Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.
Baca juga: Pengakuan Pilu Kepsek Dipenjara Usai Galang Dana untuk Honorer, Beginikah Nasib Guru?
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka terhadap dua guru di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," ujar Djuhandhani kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
| Alasan Sebenarnya Gembul Nekat Bunuh Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Periksa Dapur |
|
|---|
| SAH! Kapolri Tak Boleh Tugaskan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Putusan MK |
|
|---|
| Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus sempat Terlihat Bersandar di Pagar Pembatas |
|
|---|
| Ibu dan Anak Disekap Jadi Jaminan Utang Gara-gara Suami Kabur saat Mau Ditagih |
|
|---|
| Siasat Licik Tukang Bangunan Tutupi Perbuatan Bunuh Istri Pegawai Pajak, Terbongkar CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nasib-Penyidik-Polres-yang-Jebloskan-2-Guru-ke-Penjara-Prabowo-Beri-Rehabilitasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.