Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Full Senyum Seusai 9 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Nyaris Ditahan

Roy Suryo full senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo full senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka. Adapun pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Tak sendiri, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan 9 jam sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, Kamis (13/11/2025).
  • Ada indikasi awal mereka akan ditahan, terlihat dari prosedur pemotretan hingga hadirnya dokter, namun akhirnya tidak dilakukan penahanan.
  • Roy keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyum lebar, menyampaikan syukur, dan menyebut kehadirannya sebagai bentuk “mewakili rakyat yang ingin perubahan".

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Roy Suryo full senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka.

Adapun pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Tak sendiri, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Keduanya juga diperiksa dengan status mereka sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJakarta.com, di balik senyum Roy Suryo, pengacaranya Ahmad Khozinudin membongkar situasi genting jelang pemeriksaan selesai.

"Karena ada dinamika yang kabarnya akan melakukan penahanan terhadap klien kami.  Tapi alhamdulillah kami melihat bahwa ada semacam harapan pada institusi kepolisian ketika subjektivitas untuk melakukan penahanan yang diatur KUHAP itu tidak serta-merta digunakan," kata Ahmad dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Metro TV, Jumat (14/11/2025).

Ahmad Khozinudin lalu menyampaikan sejumlah tindakan penyidik yang mengindikasikan akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. 

Ia menuturkan seseorang yang akan dilakukan penahanan antara lain difoto serta diperiksa oleh dokter.

"Setidaknya dokter yang memeriksa kesehatan dan tadi kabarnya sudah ada dokter yang masuk," kata Ahmad.

"Nah, kalau ada pemeriksaan kesehatan itu selalu menjadi rangkaian untuk melakukan penahanan. Begitu," sambungnya.

Adanya indikasi itu membuat tim pengacara diminta koordinator ligitasi Petrus Selestinus untuk kembali ke Polda Metro Jaya. 

"Sehingga kami tadi balik semuanya," imbuhnya.

Namun, Ahmad mengatakan dokter tidak memeriksa Roy Suryo Cs. Pasalnya, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Roy Suryo Ngamuk ke BEM Nusantara dan MUI Gara-gara Dukung Penetapan Tersangka

Mengenai perkembangan perkara, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya ditanyakan sejumlah pertanyaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved