Berita Terkini Nasional

Anak Polisi Resmi Ditahan Polda Jateng Buntut Kasus Edit Foto Asusila Pakai AI

Chiko Raditya Agung Putra akhirnya resmi ditahan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi

Editor: taryono
Istimewa
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI (Istimewa) 

Ringkasan Berita:
  • Chiko Raditya Agung Putra resmi ditahan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI pada 10 November 2025. 
  • Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam sebelum ditahan di Rutan Polda Jateng
  • Chiko, mahasiswa FH Undip dan anak anggota Polri, mengakui perbuatannya yang melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Pemeriksaan berlangsung kooperatif, dan penyidik menilai unsur objektif–subjektif penahanan telah terpenuhi.

Tribunlampung.co.id, Jateng - Chiko Raditya Agung Putra akhirnya resmi ditahan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI pada pada Senin (10/11/2025).

Sebelum ditahan, anak anggota polisi yang bertugas Polrestabes Semarang dan Polres Semarang itu menjalani pemeriksaaan kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025).

Melansir Tribun Jateng, Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Chiko saat ini ditahan di Rutan Polda Jateng.

"Iya, kemarin (Kamis--red) penyidik periksa Chiko dari mulai pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB. Habis itu langsung ditahan di Rutan Polda Jateng," kata Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).

Selama diperiksa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) pornografi dan UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Artanto, Chiko ketika diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.

"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," ucapnya.

Chiko sendiri merupakan anak polisi. Ayah ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.

Jabatan orangtuanya juga cukup mentereng terutama ibunya yang merupakan perwira.

Dari kondisi itu, Artanto menyebut, tidak memberikan keistimewaan kepada Chiko selama ditahan.

"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," katanya.

Chiko bakal ditahan di rutan Polda Jateng sembari menunggu berkas kasusnya lengkap.

Selepas itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Artanto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved