Berita Terkini Nasional

Perkara Kencing, Pria di Johar Baru Tewas dengan 4 Luka Tusuk

Pasalnya, dia mengalami luka empat tusukan gara-gara ditikam dalam pereklahian sengit yang terjadi pada Jumat (28/11/2025).

Tayang:
TribunJabar/Kiki Andriana
TEWAS DITIKAM - Foto iustrasi garis polisi. Perkara kencing, pria di Johar Baru tewas dengan 4 luka tusuk. 

Ringkasan Berita:
  • Perkara kencing menjadi masalah besar hingga merenggut nyawa seorang pria di Johar Baru.
  • Pasalnya dia ditusuk hingga mengalami empat luka tusukan.
  • Sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tetap tidak tertolong.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Perkara kencing seorang pria di wilayah Johar Baru harus meregang nyawa.

Pasalnya, dia mengalami luka empat tusukan gara-gara ditikam dalam pereklahian sengit yang terjadi pada Jumat (28/11/2025).

Korban yaitu DW (34) mengalami empat lua tusuk di punggung setelah duel dengan pelaku berinisial DD.

Kecamatan Johar Baru merupakan satu kecamatan yang ada di Jakarta Pusat, merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Cempaka Putih.

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru menindaklanjuti kasus penganiayaan yang berujung kematian di wilayah Johar Baru itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan tim Reskrim Polsek Johar Baru segera mendatangi rumah sakit dan mengamankan pelaku.

Barang bukti berupa pisau stainless bergagang kayu sepanjang 40 cm pun telah disita

Kombes Susatyo menekankan pentingnya kewaspadaan.

“Kami mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah ke pihak kepolisian. Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (29/11/2025) dikutip Tribunnews.com.

Kejadian berawal ketika korban memukul ayah pelaku J (67).

Korban kesal dengan kebiasaan ayah pelaku yang kerap kencing sembarangan.

Melihat hal tersebut, pelaku balas dendam tidak terima dan menyerang korban dengan pisau hingga korban terjatuh.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Johar Baru, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, menambahkan pihaknya telah mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku. 

"Tim juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi agar proses hukum berjalan lancar," sambungnya.

Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Johar Baru, dipimpin Iptu Boy Fernanda Malau.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)

Berita Selanjutnya Korban Banjir Ramai-ramai Jarah Minimarket hingga Gudang Bulog, Bahan Makanan Ludes

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved