Berita Terkini Nasional
Pria di OKI Tembak Korban hingga Tewas Gegara Tersinggung
Pria bernama Agung (30) tembak korban Rando (33) hingga tewas, diduga karena pelaku tersinggung dengan korban.
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, OKI - Pria bernama Agung (30) tembak korban Rando (33) hingga tewas.
Peristiwa terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Motif penembakan hingga tewas diduga karena pelaku tersinggung dengan korban.
Saat ini pelaku Agung telah ditangkap tak lama usai kejadian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat dikonfirmasi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post pada Selasa (17/2/2026) malam.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku penembakan sudah kita amankan saat tengah sembunyi di wilayah Desa Jeramba Rengas," tegas AKBP Eko, dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca juga: Kabar Duka, Istri Ketua DPD Demokrat Lampung Tutup Usia
Menurutnya, peristiwa maut terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di area Balai Desa Pulau Beruang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perselisihan korban dan pelaku.
"Insiden dipicu kesalahpahaman yang membuat ketersinggungan hingga memicu cekcok mulut. Situasi kemudian memanas dan berujung perkelahian fisik," ungkap pihak kepolisian.
Ditengah pertikaian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) yang telah dibawa.
"Pelaku segera melepaskan tembakan yang mengenai dada kiri korban. Hingga bersimbah darah dan segera dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir, namun nyawanya tidak tertolong," paparnya.
Mendapat laporan adanya tindak pidana pembunuhan, tim gabungan Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas dapat mengendus keberadaan pelaku.
Agung diringkus tanpa perlawanan di Desa Jeramba Rengas.
"Selain mengamankan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan diduga digunakan menembak korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Serta pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," sebutnya.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya tak akan berikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan cepat ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas.
"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan," tegas Kapolres.
Selain itu. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan tidak mudah terprovokasi.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum," pungkasnya.
| Sosok Pratu Ferischal yang Tewas Ditembak Rekannya di Palembang |
|
|---|
| Kondisi Petani Musi Rawas Setelah Diserang Beruang Saat Berkebun, Alami Luka Parah |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan JA di Depan Pak RT, Status WA Istri Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pengakuan AKP Yohanes Bonar Seusai Ditangkap atas Kasus Narkotika |
|
|---|
| Diduga 5 Tahun Selingkuh dengan Aparat Desa, Istri Dilaporkan Suami ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-Pemuda-Cemburu-Kini-Dibui-Selebgram-Jadi-Korban.jpg)