Berita Terkini Nasional

Dua Pria di Sumedang Ditangkap Saat Jual Motor Curian Lewat Facebook

Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Istimewa/Dok Unit Reskrim Polsek Jatinangor
MALING MOTOR - Dua pemuda asal Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung (tengah dan kiri), harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang lantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor, Selasa (24/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dua pria asal Bandung, Galuh Dewangga (23) dan Wendi (27), ditangkap polisi.
  • Keduanya diamankan oleh Polsek Jatinangor, Sumedang.
  • Diduga mencuri motor Yamaha RX King di Desa Cibeusi, Jatinangor.

Tribunlampung.co.id, SUMEDANG - Galuh Dewangga (23), warga Kampung Cipondoh RT 06/06, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan Wendi (27), warga Kampung Tanjakan Muncang RT 02/03, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ditangkap anggota Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King di Dusun Cirangkong RT 02/05, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (23/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook.

Kanit Reskrim Pollsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX-King berpelat nomor D 4027 XGF, milik Dikayana (22) warga Kampung Pasir Muncang RT05/18 Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang

"Kedua pelaku beraksi sekitar pukul 20.00, dan berhasil ditangkap lima jam setelah beraksi, atau Selasa (24/3/2026) sekira pukul 03.0 WIB," kata Hendi Setiawan, dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Selasa sore. 

Hendi menyebutkan, Aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di area parkir indekos itu terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Dari rekaman kamera CCTV, pelaku membawa kabur motor milik korban. Kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu," katanya.

Ia menuturkan, pihak kepolisian menangkap keduanya setelah para pelaku memposting untuk menjual motor hasil curiannya melalui platform Facebook

"Petugas dan korban berpura-pura ingin membeli motor yang dijual pelaku lewat Facebook. Setelah menyepakati harga, pihak kepolisian pun bertemu dengan salah satu pelaku di wilayah Alun-alun Ujungberung, Kota Bandung. 

"Usai bertemu, petugas langsung mengamankan pelaku Wendi dengan motor hasil curian, dan pelaku Galuh ditangkap di sebuah kosan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hendi, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

"Keduanya ditahan di Mapolsek Jatinangor," unarnya. 

sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved