Berita Terkini Nasional

Murid Kelas 3 SD di Pandeglang Hamil 8 Bulan, Pelaku Ternyata Ayah Kandung

Aksi tidak manusiawi ini terbongkar saat guru korban menyadari adanya perubahan fisik yang drastis pada tubuh NK. 

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pandeglang
PELAKU - Polres Pandeglang mengamankan seorang ayah berinisial EEL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • NK (13), siswi kelas 3 SD di Pandeglang, hamil 8 bulan
  • Pelaku diduga ayah kandung sendiri, EEL (32)
  • Kasus terjadi di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang

Tribunlampung.co.id, Pandeglang - NK, bocah perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hamil 8 bulan akibat ulah bejat ayah kandungnya sendiri, EEL (32).

Kasus yang mengguncang warga Kecamatan Labuan ini terungkap setelah pihak sekolah menaruh kecurigaan mendalam terhadap kondisi fisik korban.

Aksi tidak manusiawi ini terbongkar saat guru korban menyadari adanya perubahan fisik yang drastis pada tubuh NK. 

Sang guru yang curiga kemudian berinisiatif memanggil dan menginterogasi korban secara personal.

Bak disambar petir, korban mengaku bahwa dirinya tengah hamil tua. 

Yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama, yakni ayah kandungnya sendiri.

"Guru tersebut koordinasi ke Polsek setempat dan melaporkan ke Unit PPA, kemudian kita tindaklanjuti," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Widianto, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka EEL mengaku telah mencabuli darah dagingnya sendiri sebanyak 7 kali sejak Februari 2025.

Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah kontrakan mereka saat situasi sedang memungkinkan.

IPDA Widianto menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada Selasa (8/4). 

Saat ini, EEL telah resmi ditahan di Rutan Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita kenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Widianto.

Untuk memulihkan trauma mendalam dan menjaga kesehatan kandungannya, korban NK kini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan pihak terkait.

sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved