Berita Terkini Nasional

Polisi Ungkap Modus Pria di Cirebon Culik Bocah Perempuan 8 Tahun

KA akhirnya ditemukan setelah sempat hilang selama dua hari dan mengalami kondisi traumatis. 

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribun Jabar/Eki Yulianto
PENCULIK BOCAH - Tangkapan layar petugas menangkap pelaku penculikan (tengah) di wilayah Polres Cirebon Kota. olisi tangkap AW (45), pelaku penculikan bocah 8 tahun di Cirebon. 
Ringkasan Berita:
  • AW (45) diduga menculik KA (8) di Cirebon dengan modus bujuk rayu
  • Korban diajak dengan iming-iming makanan dan es krim
  • KA dibawa ke rumah pelaku di Mundu tanpa izin orang tua

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Polisi mengungkap modus yang digunakan pria berinisial AW (45) dalam kasus dugaan penculikan terhadap bocah perempuan KA (8) di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar)

Pelaku diduga mendekati korban dengan pendekatan yang tampak ramah dan tanpa kecurigaan, lalu melancarkan bujuk rayu menggunakan iming-iming makanan hingga akhirnya korban bersedia ikut dengannya sebelum dibawa pergi dari lingkungan rumahnya.

Kasus ini kemudian berkembang cepat setelah korban tidak kunjung kembali dan keluarga melapor ke pihak berwajib. 

KA akhirnya ditemukan setelah sempat hilang selama dua hari dan mengalami kondisi traumatis. 

Peristiwa penangkapan AW turut menyita perhatian publik karena berlangsung di sebuah toko elektronik dan terekam dalam video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan petugas berpakaian sipil melakukan penyergapan di tengah keramaian.

Dalam proses pengamanan itu, situasi sempat memanas ketika polisi mengamankan barang bukti dari ponsel pelaku. 

Sejumlah warga yang berada di lokasi juga terlihat terpancing emosi, termasuk seorang perempuan paruh baya yang tampak histeris saat menyaksikan langsung penangkapan tersebut.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status AW sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 

“Pelaku kita amankan pada hari Rabu. Setelah gelar perkara, langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa korban saat ini masih dalam masa pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis, dengan pendampingan khusus dari tim terkait. 

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan kekerasan selama masa penyekapan berdasarkan hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban, serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penculikan dan tindak pidana kekerasan seksual.

sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved