Berita Viral
Modus Program Hamil, Dukun Gadungan Ajak Korban Ritual Hubungan Bertiga dengan Istrinya
Dukun gadungan berinisial AS (42) berhasil memperdaya korbannya S (30) untuk melakukan hubungan bertiga berkedok supaya hamil.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Dukun gadungan berinisial AS (42) berhasil memperdaya korbannya S (30) untuk melakukan hubungan bertiga berkedok supaya hamil.
- AS lantas meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual hubungan bertiga.
- S akhirnya hamil anak tersangka setelah menjalani hubungan bertiga sebanyak tiga kali.
Tribunlampung.co.id, Jepara - Dukun gadungan berinisial AS (42) berhasil memperdaya korbannya S (30) untuk melakukan hubungan bertiga berkedok supaya hamil.
Praktik dukun gadungan ini terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. S yang telah lama mendambakan kehadiran seorang anak datang ke pelaku supaya membantu mendapat keturunan.
Kerentanan korban kemudian dimanfaatkan oleh tersangka. Ia lantas meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual hubungan bertiga.
"Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks baru dilanjutkan ke korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, dikutip dari TribunJateng, Selasa (12/5/2026).
"Perbuatan tersebut dilakukan tiga kali pada 2025," sambung Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati.
Baca juga: Modus Nikah Batin dan Mahar Rp100 Ribu, Oknum Kiai Rudapaksa Santriwati 25 Kali
Tak disangka, hubungan itu benar terjadi di rumah tersangka. Komunikasi antara korban dan tersangka pun dilakukan melalui perantara istri tersangka, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
Tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban dengan suaminya untuk didoakan.
Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka melontarkan pernyataan ganjil kepada suami korban.
Tersangka berujar, "Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku."
Ucapan tersebut memicu kecurigaan suami korban hingga akhirnya korban berani berterus terang.
Saat pengakuan itu dibuat, korban diketahui sudah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati pada April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tak lama kemudian polisi menangkap tersangka di Kabupaten Jepara saat sedang mengunjungi kediaman keluarganya.
Tersangka AS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi saat ini juga masih mendalami keterlibatan istri tersangka, apakah dia bertindak di bawah tekanan atau merupakan bagian dari kerentanan.
"Istrinya pun juga bisa jadi korban daripada suaminya tersebut," tambah Kompol Dika.
| Warga Geger, Ular Piton 8 Meter Telan Sapi Hidup-hidup, Videonya Viral |
|
|---|
| Modus Nikah Batin dan Mahar Rp100 Ribu, Oknum Kiai Rudapaksa Santriwati 25 Kali |
|
|---|
| Nasib Mujur Ocha, Disalahkan Juri LCC 4 Pilar MPR, Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok |
|
|---|
| Harta Fantastis Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar MPR Kini Dijuluki 'Miss Artikulasi' |
|
|---|
| MC Shindy Minta Maaf, Bagaimana dengan 2 Juri yang Salahkan Peserta LCC 4 Pilar MPR? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tak-Masuk-Akal-Suami-Biarkan-Dukun-Berbuat-Asusila-dengan-Istrinya-di-Hadapannya.jpg)