Berita Terkini Nasional

Momen AKBP Basuki Lari Kencang hingga Borgol Lepas, Usai Divonis 6 Tahun Bui

AKBP Basuki sempat berlari menuju bus tahanan usai divonis 6 tahun penjara. Kerumunan heboh karena borgol diduga terlepas.

Tayang:
TribunJateng/Reza Gustav Pradana
LARI KENCANG - AKBP Basuki (baju putih), terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi, berlari di tengah kerumunan para tahanan menuju mobil tahanan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian korban dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. 

Zainal juga menyebut dirinya sempat ikut berjalan di samping terdakwa sebelum akhirnya terjadi aksi saling kejar di lorong pengadilan.

“Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir,” ujarnya.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

AKBP Basuki dalam sidang tersebut divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian korban.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Rasjid saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

AKBP Basuki pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam sebagian pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang dianggap mengetahui kondisi kritis korban, namun tidak melakukan tindakan penyelamatan yang semestinya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa sebelumnya sudah dua kali mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui langsung kondisi Levi yang disebut membutuhkan perawatan intensif atau rawat inap.

Namun, alih-alih membawa korban kembali mendapatkan pertolongan medis, terdakwa justru membiarkan korban tergeletak dan memilih tidur.

Majelis menilai Basuki sebagai anggota Polri seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam kondisi darurat.

“Terlebih lagi, terdakwa adalah seorang aparat Kepolisian Republik Indonesia yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan,” lanjut hakim.

Majelis menyebut pembiaran yang dilakukan terdakwa menjadi faktor penting yang memperburuk kondisi Levi hingga akhirnya meninggal dunia.

Ajukan Banding

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved