Berita Terkini Nasional

Momen AKBP Basuki Lari Kencang hingga Borgol Lepas, Usai Divonis 6 Tahun Bui

AKBP Basuki sempat berlari menuju bus tahanan usai divonis 6 tahun penjara. Kerumunan heboh karena borgol diduga terlepas.

Tayang:
TribunJateng/Reza Gustav Pradana
LARI KENCANG - AKBP Basuki (baju putih), terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi, berlari di tengah kerumunan para tahanan menuju mobil tahanan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian korban dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. 

Kuasa hukum AKBP Basuki, Jalal menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.  

Dia menilai majelis hakim melakukan kekhilafan hukum karena menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang, menurutnya, tidak dibuktikan oleh jaksa.  

“Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum,” ujar Jalal seusai sidang.

Menurut dia, jaksa dalam tuntutannya hanya membuktikan dakwaan alternatif pertama terkait pembiaran sebagaimana Pasal 428 KUHP Nasional.

“Yang dibuktikan jaksa itu hanya pasal pembiaran, nah sama majelis hakim, 428-nya tidak terbukti. Tapi malah mengambil pasal yang tidak dibuktikan oleh jaksa,” katanya.

Jalal juga mempertanyakan lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim.  

“Setahu saya, Pasal 474 itu ancaman maksimalnya lima tahun. Tapi tadi diputus enam tahun karena dianggap ada pemberatan,” ujarnya.

Meski mengkritik putusan tersebut, Jalal menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. 

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau Zainal Petir, menyambut putusan tersebut dengan puas.  

Dia bahkan menyebut majelis hakim menjatuhkan putusan ultra petita karena vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dia menyoroti posisi Basuki sebagai anggota Polri yang semestinya menjadi pelindung masyarakat.  

“Dia penegak hukum! Dia Polri, anggota Polri, bahkan menjabat Kasubdit Dalmas. Mestinya jadi pengayom, pelindung, penegak hukum, malah melanggar hukum,” ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved