Berita Viral
Dirudapaksa Kakak Ipar Lebih dari 10 Kali, Siswi SMK Ingin Akhiri Hidup
Siswi SMK menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kakak iparnya sendiri, IMD (40) di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Siswi SMK menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kakak iparnya sendiri, IMD (40) di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
- Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi ibunya pada bulan April 2026.
- Korban menyampaikan kondisi psikologis yang sangat tertekan dan mengungkapkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
Tribunlampung.co.id, Brebes - Siswi SMK menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kakak iparnya sendiri, IMD (40) di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, korban dirudapaksa lebih dari 10 kali dengan ancaman akan disebar video asusila terlarangnya itu jika berani melapor kepada orang tua.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila saat pers rilis di Aula Polres Brebes pada Senin (1/6/2026).
"Hasil penyidikan Satreskrim Polres Brebes telah mengamankan seorang tersangka berinisial IMD, warga Kabupaten Brebes. Dia merupakan kakak ipar dari korban," kata dia, dikutip dari TribunJateng, Selasa (2/6/2026).
"Pelaku ini melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali, dengan memanfaatkan kedekatan keluarga. Pelaku adalah kakak ipar korban," sambung dia.
Baca juga: Intai Wanita yang Jalan Sendirian, RP Rudapaksa Dua Korban di Lokasi Sepi
Kasus ini terungkap, lanjut Kompol Ryke, setelah korban menghubungi ibunya pada bulan April 2026.
Korban menyampaikan kondisi psikologis yang sangat tertekan dan mengungkapkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
Mendapatkan informasi tersebut, ibu korban yang sedang bekerja merantau di Jakarta segera meminta bantuan keluarga untuk mendatangi dan memastikan kondisi korban.
Peristiwa itu diketahui terjadi dalam rentang waktu sejak Februari 2025 hingga Oktober 2025 di sebuah rumah yang berada di wilayah Kabupaten Brebes.
"Sebagai barang bukti yang diamankan adalah baju Pramuka yang diapakai korban terakhir saat itu," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka IMD dikenakan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelajar SMK di Kecamatan Paguyangan, Brebes Jawa Tengah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual oleh kakak iparnya hingga depresi.
Berjalannya waktu saat ramai di pemberitaan, empat orang mendatangi keluarga korban untuk meminta damai kasus tersebut dengan menawarkan uang sebagai kompensasi.
Kasus tersebut kemudian ramai mencuat ke publik, hingga polisi sempat mengamankan empat orang tersebut. Meski ahirnya Polisi membebaskan empat orang tersebut
| Intai Wanita yang Jalan Sendirian, RP Rudapaksa Dua Korban di Lokasi Sepi |
|
|---|
| Bela Prabowo yang Rajin ke Luar Negeri, Teddy: Harus Dekat dengan Pemimpin Dunia |
|
|---|
| Kasus Asusila Berakhir Damai, Pelaku Serahkan Sapi dan Uang Rp25 Juta ke Korban |
|
|---|
| Nenek Menjerit Histeris, Pergoki Suami Diduga Rudapaksa Cucu Kandung Usia 5 Tahun |
|
|---|
| Terkuak Motif Suami Paksa Istri Keliling Kampung Nyaris Tanpa Busana Sebelum Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tak-Tahan-Lihat-Tetangganya-Pakai-Daster-Pria-Muda-Nekat-Lakukan-Pelecehan.jpg)