Polda Lampung

Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini

Kapolda Lampung tekankan pendekatan preemtif dan preventif dalam pengamanan aksi demonstrasi hari ini, Senin (1/9/2025).

Dokumentasi Polda Lampung
TEKANKAN PENDEKATAN PREEMTIF - Kapolda Lampung tekankan pendekatan preemtif dan preventif dalam pengamanan aksi demonstrasi hari ini, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung -  Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif dalam pengamanan aksi demonstrasi hari ini, Senin (1/9/2025).

“Polda Lampung akan memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama, adat, pemuda, dan akademisi,"ujar Kapolda Lampung.

"Untuk bersama-sama menenangkan situasi dan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk menjaga situasi yang kondusif, aman, dan damai,” sambung Kapolda.

Terkait proses hukum, Kapolda Lampung menjamin transparansi dan kecepatan. 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu," katanya.

"Prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pedoman utama setiap anggota dalam bertugas,” ucap Kapolda. 

Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo  dan Panglima TNI bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang untuk memulihkan situasi keamanan nasional pasca aksi unjuk rasa yang diwarnai tindakan anarkis, termasuk pembakaran, perusakan dan penjarahan. 

Baca juga: Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi

Baca juga: Polsek Baradatu Polda Lampung Ringkus Dua Pencuri HP di Tiuh Balak Pasar

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan tindakan tegas dalam mengantisipasi serta menangani segala bentuk aksi anarkis dan pelanggaran hukum di wilayah Provinsi Lampung. 

“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Lampung, dari tingkat Polres hingga Polsek, untuk melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab," ucapnya lagi.

"Setiap aksi yang melampaui batas penyampaian pendapat yang bersifat anarkis, merusak, dan mengganggu ketertiban umum, akan kita tindak tegas dan proporsional sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda Lampung 

Kapolda menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi, namun harus dilakukan dengan damai, tertib, dan menghormati hukum. 

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada pengrusakan, pembakaran, ataupun penyerangan. Itu bukan demo, itu tindak pidana dan akan ditindak tegas,” imbuhnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved