Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan Seorang Pria yang di Massa Warga Usai Kepergok Curi Motor
Saat diamankan polisi, pria asal Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung itu mengalami luka berat akibat dihakimi massa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial SB (55) yang dihakimi massa usai kepergok mencuri sepeda motor.
Saat diamankan polisi, pria asal Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung itu mengalami luka berat akibat dihakimi massa.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu pagi 1 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan, menurut keterangan saksi bahwa SB ini diduga mencuri sepeda motor di rumah ibu Yatini.
Saksi menyatakan bahwa aksi SB diketahui oleh warga sekitar Kampung Negeri Jaya.
Kronologis kejadian saat ibu korban Yatini sedang tidur dan dibangunin oleh warga menanyakan bawah minta dicek kendaraannya apa ada yang hilang.
Setelah saksi mengecek kendaraan sepeda motor jenis Honda beat warna Hitam No. Pol. B 4628 FKA, milik korban benar sudah tidak berada ditempat yang semula diparkirkan didapur rumah korban.
Diduga pelaku pencurian melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk kedalam rumah lalu mengambil sepeda yang diparkir.
Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu rumah bagian samping kanan.
Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, terduga pelaku SB telah diamankan oleh warga di balai Desa setempat.
Oleh masyarakat kemudian menghubungi Polsek Negeri Besar.
Atas laporan masyarakat, anggota menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
Saat anggota Polsek tiba dilokasi, terduga pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, SB mengalami luka berat di bagian kepala belakang, atas dan samping.
Antisipasi terjadinya amukan massa lalu anggota memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Setelah itu petugas langsung mengevakuasi dan membawanya ke Puskesmas Negeri Besar dan dirujuk ke RS Umum Tulangbawang Barat.
Pelaku saat ini dalam keadaan sadar dan dirawat yang mendapatkan pengamanan ketat dari Polsek Negeri Besar.
Untuk selanjutnya dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Bhabin Polsek Blambangan Umpu Sambangi Pos Ronda Kampung Karya Agung |
|
|---|
| Monitoring MBG di SDN, Polsek Banjit Cek Pemenuhan Gizi Secara Langsung |
|
|---|
| Kapolsek Negeri Besar Apresiasi Warga Jaga Kamtibmas Kondusif dalam Musrembang |
|
|---|
| Polsek Blambangan Umpu Ciduk Pencuri Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN |
|
|---|
| Patroli KRYD di Baradatu, Polisi Sosialisasi Layanan 110 untuk Keamanan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-curanmor-di-hakimi-massa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.