Polres Way Kanan

Edarkan Sabu 10,70 Gram, Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi

Pria inisial HR (37), warga Sri Menanti, Negara Batin, Way Kanan dibekuk polisi karena edarkan sabu dan ekstasi.

Dokumentasi Humas Polres Way Kanan
DiBEKUK - Pria inisial HR (37), warga Sri Menanti, Negara Batin, Way Kanan dibekuk polisi karena edarkan sabu dan ekstasi.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Pria inisial HR (37), warga Sri Menanti, Negara Batin, Way Kanan dibekuk polisi karena edarkan sabu dan ekstasi. 

"Pelaku diamankan di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup  telah melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. 

Penangkapan berawal pada Senin 22 Desember 2025 pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Sri menanti, Negara Batin, Way Kanan. 

"Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut," urainya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial HR dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di saku celana depan sebelah kanan  yang terlapor kenakan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor hasilnya ditemukan juga barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam tas yang tergeletak di lantai kamar rumah terlapor tempati.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat dua kotak rokok dimana yang satu kotak di dalamnya berisikan 7 klip yang sudah dimodifikasi yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,71 gram.

Selanjutnya satu kotak rokok di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisikan serbuk berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram," terang dia.

Juga satu plastik klip berukuran 6x4 cm yang di dalamnya berisikan 2 bungkus klip berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,42  gram dan satu bungkus plastik klip berukuran 8 x 5 cm yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,57 gram. 

Total berat bruto narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 10,70 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,13 gram yang dapat diamankan”jelas Kasatnarkoba.

Tak hanya itu dalam penindakan petugas mengamankan timbangan digital, dua sedotan, celana panjang warna hitam merek poin plus dan Handphone warna biru gelap merek VIVO Y19s serta 126 plastik klip kosong berbagai ukuran.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved