Polres Lampung Utara
Warga Bukit Kemuning Diamankan Polres Way Kanan Karena Sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan pria asal Bukit Kemuning, Lampung Utara karena penyalahgunaan sabu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Komitmen kuat dalam memberantas narkotika terus digalakkan jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung.
Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan pria asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, karena penyalahgunaan sabu di Kecamatan Gunung Labuhan.
"Terlapor berinisial SR ( 35) berdomisili Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara," terang Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Kamis (12/2/2026).
Ia menerangkan kronologis kejadian bermula Rabu 11 Februari 2026 pukul 01.15 WIB, Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di salah satu rumah makan yang terletak di Kampung Suka Negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki berinisial SR sedang berada di belakang rumah makan tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan adanya barang atau benda yang diduga narkotika.
Terhadap SR dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine nenggunakan alat tes kit narkoba merek all check.
Hasilnya mengandung zat Methamphrtamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor telah mengkonsumsi narkotika terakhir pada hari Sabtu (7/2/2026) di rumah makan Simpang Wahana, Kampung Suka Negeri, Gunung Labuhan.
Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung di dalamnya.
"Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Atas perbuatannya terlapor dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandas Iptu Prayugo.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Curi Motor Rekan Kerja |
|
|---|
| Sat Binmas Polres Lampung Utara Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Sambang Desa |
|
|---|
| Respon Laporan 110, Polisi Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel di Lampung Utara |
|
|---|
| Antisipasi El Nino, Polres Lampung Utara Rakor Bersama Instansi Terkait |
|
|---|
| Jelang Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Lampung Utara Patroli Presisi Lokasi Wisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/AMANKAN-PENGGUNA-SABU-Satresnarkoba-Polres-Way-Kanan56.jpg)