Polres Tulangbawang
Polres Tulangbawang Imbau Masyarakat Waspada dan Laporkan Peredaran Narkoba
Jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengimbau masyarakat mewaspadai dan melaporkan jika melihat peredaran narkoba.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengimbau masyarakat mewaspadai dan melaporkan jika melihat peredaran narkoba.
Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, S.H., S.I.K., M.H menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Tulangbawang. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Yuliansyah.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi.
“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polres Tulangbawang dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) dicokok pada Senin (9/2/2026) sore di wilayah Kampung Tua I, Kelurahan Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Perempuan inisial E (37) ini akhirnya ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan lokasi sekitar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 1,06 gram, 1 pipa kaca pirek, 1 alat hisap (bong).
Juga sumbu kompor, 1 pipet runcing (skop), korek api gas, 2 bungkus plastik klip berisi klip kosong,1 tas kecil motif bunga, dan 1 unit handphone.
"Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (17/2/2026).
Terancam Pasal Berat Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar besar di balik peredaran sabu tersebut.
Sampel barang bukti juga akan segera dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polres Tulangbawang Polda Lampung Imbau Pengendara Waspadai Begal Modus Minta Tolong |
|
|---|
| Polsek Dente Teladas Benahi Jalan Rusak Bersama Ratusan Warga di Hari Buruh |
|
|---|
| Kunjungan Menteri Dikdasmen di Tulangbawang Dikawal Personel Polsek Banjar Agung |
|
|---|
| Polres Tulangbawang Lakukan Pam Perbankan untuk Kondusifitas |
|
|---|
| Kapolsek Banjar Agung Tulangbawang Sambang Satkamling di Wilayahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SAMPAIKAN-PESAN-Kapolres-Tulangbawang568.jpg)