Polres Lampung Utara

Polres Lampung Utara Imbau Masyarakat Turut Perangi Narkoba

Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba.

Dokumentasi Polres Lampung Utara
BB SABU - Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati, Jumat (3/4/2026).

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Sebelumnya,Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan paket sabu dari tangan pria 34 tahun.

Pria tersebut berinisial MRDS yang ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

"Penangkapan dilakukan Kamis (2/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Masjid Al Musyawarah, Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara," jelasnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu, 2 paket besar sabu, satu bundel plastik klip, satu buah centong dari pipet plastik.

Juga satu dompet warna pink bermotif, satu kotak kaleng warna hitam merek UBOLD, satu lembar tisu, serta satu unit handphone.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Herawati. 

Lebih lanjut disampaikan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved