Polres Tulangbawang

Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Dinamo di Banjar Agung Tulangbawang

Pelarian panjang TA (21), buronan kasus curat akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Polsek Banjar Agung dan Polres Tulangbawang.

Tayang:
Dokumentasi Humas Polres Tulangbawang
TERTANGKAP - Pelarian panjang TA (21), buronan kasus curat akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Polsek Banjar Agung dan Polres Tulangbawang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Pelarian panjang TA (21), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Polsek Banjar Agung dan Polres Tulangbawang, Senin (11/5/2026) tengah malam.

T adalah pelaku terakhir dari komplotan pencuri dinamo mebel milik  Ismail yang terjadi Juni 2025 silam.

Dua rekannya, Hasan dan Riski, telah lebih dulu mencicipi dinginnya sel tahanan dan kini tengah menjalani proses hukum.

Bak film aksi, petugas yang telah melakukan pengintaian berhari-hari bergerak senyap menuju rumah tersangka di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

Tepat pukul 23.00 WIB, saat tersangka lengah, polisi langsung melakukan penyergapan cepat. Tomi yang tidak menyangka jejaknya terendus hanya bisa pasrah saat borgol besi melingkar di pergelangan tangannya.

Dalam aksi pencurian tersebut, tersangka menggasak dinamo listrik senilai Rp 9 juta dengan cara membongkar paksa pintu mebel dan melepas baut pengunci menggunakan peralatan mekanik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci pas merk TEKIRO yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksinya.

Mewakili Kapolres Tulangbawang, Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H., M.H menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

"Kami tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi para pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Saudara T ini merupakan DPO yang sudah setahun kita buru.

Berkat kegigihan anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan berarti," ujar AKP Irwansyah.

Ia juga menambahkan pesan edukatif kepada masyarakat "Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri," ujarnya.

Keberhasilan ini adalah bukti sinergitas antara Polri dan masyarakat. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Polri hadir, Polri mengabdi!" tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved