PLN UID Lampung

PLN UID Lampung Imbau Pelanggan Gunakan Layanan Resmi Agar Terhindar Penipuan

PLN UID Lampung imbau masyarakat waspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.

Dokumentasi PLN UID Lampung
PENGGANTIAN MCB - Petugas PLN saat melaksanakan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung mengimbau masyarakat semakin waspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.

Modus yang kerap digunakan pelaku biasanya menawarkan kemudahan proses pemasangan listrik secara cepat di luar prosedur resmi, menawarkan harga yang lebih murah, serta meminta sejumlah uang maupun data pribadi pelanggan.

PLN UID Lampung menegaskan, seluruh layanan kelistrikan, termasuk pengajuan pasang baru, hanya dilakukan melalui layanan resmi.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara mudah, transparan, dan aman melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123 maupun langsung melalui Customer Service di kantor PLN terdekat.

PLN juga tidak pernah meminta pembayaran di luar ketentuan resmi atau melalui jalur pribadi.

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Lampung Heru Purwoko mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pasang baru listrik di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan resmi PLN dalam mengakses layanan kelistrikan," katanya, Kamis (23/4/2026).

"Seluruh proses kini telah terdigitalisasi dan transparan melalui PLN Mobile, Contact Center 123, maupun kantor PLN," sambung dia.

Jika terdapat pihak yang menawarkan layanan di luar prosedur resmi, pihaknya harap masyarakat dapat segera menolak dan melaporkannya.

"Dengan meningkatnya kewaspadaan dan pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi, diharapkan praktik penipuan yang merugikan dapat dicegah dan tidak semakin meluas," paparnnya.

PLN UID Lampung juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat berwenang maupun melalui layanan pengaduan PLN demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dalam mengakses layanan kelistrikan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved