Berita Terkini Artis

Alasan KPU Batasi Ijazah Capres-Cawapres, Kini Tak Terbuka untuk Publik

KPU ungkap alasan pembatasan akses dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden yang boleh dipublikasikan.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id
PEMBATASAN AKSES IJAZAH - Ilustrasi ketiga capres dan cawapres Pemilu 2024. KPU ungkap alasan pembatasan akses dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden yang boleh dipublikasikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ungkap alasan pembatasan akses dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden yang boleh dipublikasikan. Salah satu dokumen tersebut adalah ijazah

Ijazah adalah dokumen resmi atau surat tanda tamat belajar yang diterbitkan oleh institusi pendidikan (seperti sekolah, madrasah, atau perguruan tinggi) sebagai pengakuan formal atas selesainya suatu jenjang pendidikan atau program studi. Ijazah memuat informasi penting tentang pemiliknya, seperti nama, tanggal lahir, nama institusi, program studi, nilai, dan tanggal kelulusan, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 

Pembatasan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin. 

Dalam keputusan ini, tercantum 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres yang dikecualikan dari kewajiban dibuka sebagai informasi publik, dengan masa pengecualian selama 5 tahun (hingga 2030), kecuali jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis atau informasi tersebut relevan dengan jabatan publik. 

Dokumen yang dikecualikan itu meliputi salinan e-KTP dan akta kelahiran, SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, laporan harta kekayaan ke KPK, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak dicalonkan oleh DPR/DPD/DPRD. 

Kemudian NPWP dan SPT lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup dan catatan prestasi, pernyataan belum pernah menjabat dua periode, pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun atau lebih. 

Selanjutnya salinan ijazah/sertifikat kelulusan, surat keterangan tidak terlibat dalam G30S/PKI, surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan, pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan pernyataan pengunduran diri dari BUMN/BUMD

Ketua KPU Mochammad Afifuddin beralasan, pembatasan itu dibuat untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pihaknya pun membantah jika aturan tersebut diterbitkan buntut isu ijazah palsu Jokowi dan Gibran. Menurutnya keputusan ini juga merupakan dasar hukum yang digunakan untuk semua pihak yang akan berkontestasi di ajang pemilihan umum.

”Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dikutip dari KompasTv, Senin (15/9/2025).

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” sambung dia.

Afif menjelaskan hal itu mengacu pada sejumlah undang undang dan peraturan KPU, baik ijazah dan rekam medis bersifat rahasia. Adapun dokumen tersebut bisa diminta pihak luar dengan syarat ada persetujuan pemiliknya.

Berita selanjutnya Ijazah Gibran Disoal, Jokowi Ungkap Alasan Sekolahkan Sang Putra ke Singapura

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved