Berita Terkini Artis

Penyanyi MY Digerebek Bareng ASN Beristri, Ternyata Diiming-imingi Saldo Miliaran

MY (19) terseret dalam kasus perselingkuhan dengan oknum ASN berinisial ERK karena diiming-imingi saldo miliaran.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
DIIMING-IMINGI ASN - Kejari Batu menangani kasus penyanyi terkenal asal Pasuruan berinisial MY (19) yang tersandung kasus dugaan perzinaan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK. MY ternyata sempat diiming-imingi saldo miliaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Malang - Penyanyi berinisial MY (19) terseret dalam kasus perselingkuhan dengan oknum ASN berinisial ERK karena diiming-imingi saldo miliaran. Kasusnya kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kuasa hukum MY, Suwito menjelaskan persoalan ini bermula dari bujuk rayu yang dilakukan ERK pada MY. Kala itu, MY yang masih duduk di kelas 3 SMA sedang menghadiri sebuah acara hajatan di Pasuruan.

“Klien kami saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA (sekarang sudah lulus,red) sekaligus penyanyi terkenal di Jawa Timur. Pelaku yang sudah berkeluarga itu rutin mendatangi MY dengan berganti-ganti kendaraan. Belakangan diketahui mobil-mobil itu diperoleh dari dugaan praktik ilegal,” kata Suwito dikutip dari Tribunjatim, Jumat (19/9/2025).

ERK juga disebut kerap memamerkan rekening dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah, hingga mengajak MY berkunjung ke kebun dan vila mewah di Kota Batu. Karena termakan iming-iming pelaku, penyanyi terkenal asal Jawa Timur itu terlena.

“Pelaku ini mengaku sedang dalam proses cerai dan akan menikahi klien kami setelah urusan itu selesai. Karena masih polos MY percaya dengan janji manis itu,” ujarnya.

Kemudian kasus ini mencuat setelah istri sah ERK menggrebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu. Suwito menuturkan dari penuturan MY saat malam kejadian itu tidak ada hubungan intim yang terjadi antar keduanya.

“Buktinya justru ditemukan handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. Jadi tidak benar kalau malam itu ada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Meski MY mengakui pernah berhubungan intim dengan ERK, Suwito menekankan hal itu tidak terjadi saat peristiwa penggerebekan berlangsung. Karena itu ia menilai tuduhan perzinaan tidak tepat diarahkan kepada kliennya.

“Seharusnya hukum berdiri tegak, berkeadilan, dan berpihak pada MY. Setelah perkara ini selesai, kami akan melaporkan ERK dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena jelas ada bujuk rayu, janji menikahi, hingga pamer harta untuk memperdaya anak yang baru lulus SMA. Masa depan klien kami jelas terenggut akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Suwito mengaku pihak MY tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berjalan menuju Pengadilan Negeri Malang, sekalipun ia menilai dalam penanganan kasus ini merasa jauh dari rasa keadilan.

“Meskipun dirasa oleh MY hal ini jauh dari rasa keadilan, klien kami tetap menaati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

MY kini disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Meski begitu, ia tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Berita selanjutnya Ditemukan Meninggal, Penyanyi Lawas Yetty Wijaya Sempat Idap Diabetes

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved