Berita Terkini Artis

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dengan hukuman 1 tahun penjara.

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras jenis etomidate.

Sidang tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jaksa membeberkan peran Ijonk dalam upaya memasukkan 100 buah cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Menurut jaksa, Ijonk adalah pihak yang merekomendasikan kurir, menyarankan penambahan jumlah barang dari 10 menjadi 200 buah, hingga menjamin keamanan paket tersebut dengan menyebut akan dikawal oleh protokol Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan kenalannya.

"Disepakati 10 piece diberikan ke Jonathan Frizzy secara free dan sebanyak 30 piece akan dibeli oleh Jonathan Frizzy dengan harga modal," kata jaksa.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Jonathan Frizzy belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk persiapan pembelaan tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/10/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Baca juga: Komedian Bedu Ceraikan Istrinya Irma Kartika Setelah 15 Tahun Menikah

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved