Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Tersenyum Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani.

Editor: taryono
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSENYUM - Vadel Badjideh divonis penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Vadel Badjideh Tersenyum Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Atas putusan tersebut, Vadel Badjideh hanya menunjukkan ekspresi tenang dengan senyum tipis atas putusan majelis hakim tersebut.

Setelahnya, Vadel Badjideh yang mengenakan kemeja putih tampak berdiri dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim sambil membungkukkan badannya.

Tidak hanya itu Vadel turut menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukumnya.

Vadel juga melempar senyuman kepada keluarga yang duduk dikursi pengunjung dalam ruang sidang sebelum sang ibu akhirnya pingsan setelah pembacaan putusan.

Ibu Vadel, Tintin terlihat tidak sadarkan diri yang kemudian langsung dibawa oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh ke ruang terbuka.

Kemudian Vadel menghampiri ibundanya itu sambil memeluk seraya menguatkan.

Sebelumnya, hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Reaksi Ferry Irwandi Saat Ahmad Sahroni Nitip Permintaan Maaf 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved