Berita Terkini Artis
Reza Gladys Akan Laporkan Oky Pratama ke Polisi
Setelah memenjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys disebut akan melaporkan pihak lain inisial O atau Oky Pratama ke polisi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah memenjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys disebut akan melaporkan pihak lain inisial O atau Oky Pratama ke polisi.
"Iya betul, dokter Oky," ucap Julianus, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/20/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring seraya pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
Menurutnya, setelah mempelajari putusan tersebut, pihak Reza Gladys baru akan menentukan hal-hal apa saja yang akan disampaikan dalam laporan mereka terhadap Oky Pratama.
"Kami pelajari dulu nanti putusannya (Nikita Mirzani). Kan salinannya belum kami terima nih. Nanti kita akan lihat pertimbangan-pertimbangan majelis di dalam menyatakan Nikita meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," katanya dilansir dari Tribunnews.com.
"Sehingga dari situ kita tarik apa yang bisa kita laporkan kepada penyidik terkait dokter Oky Pratama. Biar itu penyidik juga yang menempatkan pasalnya," kata Julianus Sembiring.
Nama Oky Pratama sempat disinggung dalam sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya skenario pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengungkapkan adanya bukti percakapan digital yang menunjukkan peran aktif Nikita sebagai pengatur rencana tersebut.
Nikita Mirzani dianggap tidak bertindak sendiri.
Ia diduga bekerja sama dengan dua orang, yakni Oky Pratama dan Ismail Marzuki, dalam menyusun langkah-langkah untuk menekan korban.
“Bukti menunjukkan terdakwa memberikan instruksi secara detail kepada dua rekannya,” ujar jaksa dalam persidangan, Senin (20/10/2025).
Dalam salah satu pesan yang dibacakan di ruang sidang, Nikita Mirzani disebut mengarahkan Oky Pratama untuk melatih Ismail Marzuki agar berhasil memeras Reza Gladys.
“Ajarin Mail, dia kayaknya berhasil deh Rp5M,” kata JPU mengutip pesan Nikita Mirzani.
Ancaman yang dirancang disebut berfokus pada upaya merusak reputasi Reza Gladys di media sosial.
Nikita juga memberikan instruksi spesifik agar Ismail Marzuki menyampaikan pesan ancaman yang sudah disiapkan.
“Lu harus bilang Niki sudah pegang skin care-nya semua, suruh tebus hari ini,” ujar jaksa menirukan pesan Nikita.
Peran Oky Pratama, lanjut jaksa, adalah memperkuat tekanan terhadap Reza Gladys.
Dalam bukti percakapan lain, Oky sempat menulis pesan bernada intimidasi dengan menyebut contoh dokter lain yang reputasinya sudah hancur.
“Gak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur kayak contohnya dr. Richard,” kata jaksa membacakan isi pesan Oky.
JPU menilai rangkaian komunikasi itu menunjukkan adanya niat jahat mengenai skenario terencana bukan tindakan spontan.
Pertemuan antara Reza Gladys dan Ismail Marzuki pun disebut terjadi akibat tekanan yang diatur sebelumnya.
“Hal tersebut pada intinya adalah perintah dari saksi Oky kepada saksi Reza Gladys agar menghubungi saksi Ismail,” pungkas jaksa.
Untuk diketahui, selebriti Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Nikita pun tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Ismail Marjuki.
Adapun Nikita Mirzani dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Nikita tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jaksa juga menilai Nikita menikmati hasil perbuatannya dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.
Sementara itu, usai mendengar putusan hakim, pihak Nikita Mirzani diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Tidak hanya itu Nikita langsung menghampiri kerabat dan keluarga yang hadir di ruang sidang. Salah satunya dokter Oky Pratama yang sempat memeluk Nikita Mirzani.
Baca juga: Warga Sumsel Tikam Tetangga hingga Tewas Gegara Suara Bising Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Profil-Reza-Gladys-pelapor-Nikita-Mirzani-hingga-jadi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.