Berita Terkini Artis

Doktif Resmi Jadi Tersangka, Akan Jalani Mediasi dengan Dokter Richard Lee

doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor dokter Richard Lee sejak sejak 12 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
KOMPAS.com/Revi C Rantung
JADI TERSANGKA - Doktif dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). Doktif Resmi Jadi Tersangka, Akan Jalani Mediasi dengan Dokter Richard Lee. 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Detektif (Samira) resmi jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee sejak 12 Desember 2025. 
  • Status tersangka ditetapkan setelah melalui proses penyelidikan kepolisian.
  • Meski jadi tersangka, Samira tidak ditahan oleh pihak berwajib. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Samira alias dokter detektif (doktif) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor dokter Richard Lee sejak sejak 12 Desember 2025.

Meski demikian, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Melansir Tribun Jakarta, Dalam kasus ini, polisi membuka peluang keduanya melakukan perdamaian.

Karena itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut menjadwalkan keduanya untuk melakukan proses mediasi pada 6 Januari 2026 mendatang.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan, surat panggilan mediasi sudah dikirimkan kepada doktif dan Richard.

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," kata Dwi, Kamis (25/12/2025).

Jika kedua pihak tidak hadir, maka penyidik akan langsung memanggil doktif untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah tanggal 6 Januari itu kedua pihak tidak hadir, langsung kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dokter Samira atau doktif," ujar Dwi.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan doktif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.

Penetapan tersangka doktif dilakukan sejak 12 Desember 2025.

Dwi menjelaskan, doktif diduga mencemarkan nama baik dokter Richard Lee lewat media sosial.

Doktif diduga menuding klinik Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

"Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun TikTok-nya, doktif itu memposting terkait bahwa dokter Richard Lee ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," ungkap Dwi.

Meski berstatus tersangka, Samira alias Doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Kendati demikian, doktif tetap dikenakan wajib lapor.

"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.

Baca juga: Wagub Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Roy Suryo Singgung Jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved