Berita Terkini Artis

Anrez Adelio Dilaporkan Friceilda Prillea dalam Kasus Dugaan Kehamilan

Friceilda Prillea alias Icel yang mengaku hamil anak aktor sinetron Anrez Adelio melaporka pria berusia 28 tahun itu ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Bangka Post/Instagram @anzadelio
ANREZ DIPOLISIKAN HAMILI - Aktor sinetron Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berujung kehamilan seorang perempuan bernama Friceilda Prillea alias Icel. 

Ringkasan Berita:
  • Friceilda Prillea alias Icel mengaku hamil anak aktor sinetron Anrez Adelio
  • Icel melaporkan Anrez Adelio (28) ke Polda Metro Jaya
  • Laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Friceilda Prillea alias Icel yang mengaku hamil anak aktor sinetron Anrez Adelio melaporka pria berusia 28 tahun itu ke Polda Metro Jaya.

Friceilda Prillea melaporkan Anrez Adelio atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berujung kehamilan.

Dalam kesempatan itu, pihak Icel juga menyerahkan sejumlah alat bukti kuat kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.

Melansir Tribunnews.com, laporan tersebut telah resmi diterima polisi dan menempatkan Anrez pada ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kehamilan yang dialami Icel diketahui sejak Januari 2025 dan diduga merupakan hasil hubungan asmara dengan Anrez Adelio.

Merasa tidak mendapat tanggung jawab dan itikad baik dari pihak terlapor, Icel akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, mengatakan laporan terhadap Anrez Adelio dibuat pada Senin (29/12/2025) dan telah teregistrasi secara resmi di Polda Metro Jaya.

“Kami sudah membuat laporan dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA,” ujar Santo saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.

Dalam laporannya, Anrez Adelio dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memiliki ancaman hukuman berat.

“Ancaman pidananya 4 sampai 12 tahun penjara. Kami berharap pasal yang diterapkan adalah ancaman maksimal 12 tahun,” tegas Santo.

Menurut Santo, langkah hukum ini diambil lantaran kliennya tidak melihat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak Anrez Adelio.

“Tidak ada itikad baik, tidak ada komunikasi, bahkan tidak ada respons dari AA. Karena itu kami menempuh jalur pidana,” jelasnya.

Santo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kuat kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.

Bukti-bukti itu antara lain rekaman percakapan yang diduga berisi bujuk rayu, surat pernyataan, hasil pemeriksaan kehamilan, hingga visum.

“Alat bukti lengkap. Ada bukti chat, surat pernyataan dari AA, hasil USG, visum, serta surat pernyataan kesanggupan AA untuk menikahi klien kami,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Anrez Adelio terkait laporan tersebut. Polisi masih mendalami laporan dan bukti yang telah diserahkan pelapor.

Baca juga: Terkuak Perlakuan Kasar Faizah Soraya Sebelum Tewas Dibunuh Anak Kandungnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved