Berita Terkini Artis
Doktif Desak Polisi Tahan Richard Lee Setelah Diperiksa Hari Ini
Melansir Warta Kota, di saat Richard Lee menjalani pemeriksaan, Doktif tiba-tiba mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan aturan kesehatan
- Kasus terkait produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon yang diduga tidak steril serta pengemasan ulang produk
- Pemeriksaan berlangsung Rabu (7/1/2026) di Polda Metro Jaya
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dokter Richard Lee diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan aturan di bidang kesehatan terkait beberapa produk kecantikan (seperti produk White Tomato, DNA Salmon yang diduga tidak steril, dan masalah pengemasan ulang produk) pada Rabu (7/1/2026).
Richard Lee ditetapkan tersangka atas laporan Dokter Samira Farah atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024 lalu.
Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026 untuk diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang.
Melansir Warta Kota, di saat Richard Lee menjalani pemeriksaan, Doktif tiba-tiba mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Warta Kota, Doktif datang di tengah pemeriksaan Dokter Richard Lee sekira pukul 18.20 WIB dengan penampilan mencolok.
Ia yang datang bersama sejumlah orang tampak mengenakan jaket warna merah, kaca mata, dan jilbab cokelat.
Awalnya Doktif berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sembari menirukan Richard Lee yang enggan menemui awak media.
"Tadi ada yang lari-lari ya, pengin cepat masuk, enggak mau ketemu kalian ya," ujar Doktif.
"Ada yang lari-lari, buru-buru pengin masuk ke situ ya? (sambil menunjuk gedung Ditreskrimsus), enggak mau nyapa kalian ya," sambungnya.
Doktif mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee yang menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkannya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen.
Richard dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Doktif, yang teregistrasi dalam laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.
Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan kasus lain yang dinilai memiliki kerugian lebih kecil namun berujung pada penahanan cepat.
"Ke sini dokter ingin memantau, dokter ingin mengawal kasus ini. Sangat tidak adil, jika seorang Nikita Mirzani yang diduga merugikan DRG (Dokter Reza Gladys (senilai) Rp4 M ditahan," ujar dia.
Menurut Doktif, hingga kini produk yang diduga bermasalah tersebut masih dapat ditemukan di pasaran.
Ia bahkan mengaku masih bisa membeli salah satu produk terkait, yang menurutnya menjadi bukti bahwa potensi kerugian masyarakat masih terus berlangsung.
"Sementara saudara DRL (Dokter Richard Lee) yang kerugiannya diduga ratusan miliar dan masih berjalan hingga hari ini. Karena hingga hari ini dokter masih bisa membeli produk White Tomato," sambungnya.
Samira menegaskan dirinya hadir untuk mengawal proses hukum dan meminta keadilan, baik bagi dirinya maupun masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki dukungan atau “backing” dari pihak tertentu.
“Saya tidak punya backing apa pun. Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada siapa pun. Yang saya minta hanya keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap terus mengawal kasus tersebut, bahkan jika harus berada di Polda Metro Jaya dalam waktu lama.
“Kalau perlu saya menginap dan mendirikan tenda di sini. Perjuangan ini tidak mudah dan sudah berjalan lebih dari satu tahun,” ujarnya.
"Jadi tolonglah, Polda Metro Jaya bersikaplah adil. Yuk buktikan Polda Metro Jaya itu bukan milik mafia skincare. Polda Metro Jaya itu berpihak kepada masyarakat yang sudah dirugikan ratusan miliar," lanjut Doktif.
Tolak damai
Sebelumnya, Doktif menegaskan menolak segala bentuk mediasi dengan Richard Lee dan memilih melanjutkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik.
Meski telah difasilitasi polisi, Doktif menyatakan tidak ada alasan untuk berdamai dan siap menghadapi risiko hukum yang ada.
Proses mediasi laporan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 6 Januari 2026 difasilitasi Polres Jakarta Selatan.
"Tanggal 6 (mediasi) Doktif dari awal, dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu. Ya. Kenapa? Doktif bisa dikatakan jadi tersangka. Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ enggak ada. Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?," kata Doktif dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Doktif mengaku heran dengan munculnya isu mediasi tersebut, terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai tidak ada dasar bagi dirinya untuk berdamai karena merasa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari perkara yang dipersoalkan.
"Nanti (apabila damai) Doktif biar cabut yang di PMJ (Polda Metro Jaya). 2 tahun versus 12 tahun. Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja," ungkap Doktif.
“Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” lanjutnya.
Doktif menegaskan tidak pernah menerima ajakan bertemu secara tertutup dari pihak Richard Lee untuk membahas restorative justice (RJ) atau perdamaian.
“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” ucapnya.
Doktif mengaku memilih bersikap terbuka di hadapan media untuk menghindari potensi fitnah dan perubahan narasi yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari.
“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” ujarnya.
Doktif menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku tidak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini ia sampaikan ke publik.
“Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” pungkas Doktif.
Doktif diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Doktif Ucap Terima Kasih ke Nikita Mirzani Setelah Richard Lee Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DOKTIF-MUNCUL-KE-POLDA-METRO-Dokter-Detektif-Doktif.jpg)