Berita Terkini Artis

Vicky Prasetyo Diduga Terlibat Penipuan Rp700 Juta, Nunun Menangis Minta Uang Kembali

Presenter Vicky Prasetyo diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp700 juta. 

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Warta Kota
DUGAAN PENIPUAN - Ilustrasi Vicky Prasetyo. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp700 juta.  

Ringkasan Berita:
  • Presenter Vicky Prasetyo diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp700 juta. 
  • Wanita bernama Nunun (60) kehilangan ratusan juta setelah Vicky Prasetyo berjanji memberikan kursi Wakil Bupati Bandung Barat 2024 untuk suaminya. 
  • Nunun berharap uangnya dikembalikan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presenter Vicky Prasetyo diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp700 juta, dengan iming-iming janji politik. 

Hal ini diungkap oleh wanita bernama Nunun (60), ia kehilangan ratusan juta setelah Vicky Prasetyo berjanji memberikan kursi Wakil Bupati Bandung Barat 2024 untuk suaminya -kini sudah bercerai-.

Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, James Tambunan, di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026), Nunun tak kuasa meneteskan air mata. Ia menyebut uang itu hingga kini belum dikembalikan.

“Uang itu diminta dengan janji politik. Klien kami diyakinkan bahwa mantan suaminya akan ditandemkan sebagai calon wakil bupati. Selain itu, dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari,” kata James, dikutip dari Tribunnews

Ia menjelaskan, uang diserahkan pada Januari 2024 setelah Vicky menjanjikan suami Nunun saat itu akan digandeng sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat.

Baca juga: Vicky Prasetyo Beberkan Pesona Pinkan Mambo yang Buatnya Luluh

Nunun menuturkan, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Vicky Prasetyo.

Ia mengaku terpaksa mengorbankan tabungan masa tua dan anaknya demi memenuhi permintaan tersebut. 

“Karena diyakinkan dan demi mendukung suami saya waktu itu, saya serahkan uang tabungan anak saya. Tapi setelah uang diterima, pencalonan itu tidak pernah terjadi dan uang tidak dikembalikan,” ujarnya sambil menangis.

Menurut Nunun, setelah pencalonan gagal, Vicky berulang kali menjanjikan pengembalian uang.

Beberapa upaya telah dilakukan, namun gagal. Hingga hampir dua tahun berlalu, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

James menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

“Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi sejak 2024.

“Sudah dilaporkan, ada bukti transfer, bukti percakapan, dan saksi. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Nunun berharap uang yang dipinjamkan segera dikembalikan karena berdampak besar pada kehidupan keluarganya.

“Saya cuma minta uang saya dikembalikan. Itu untuk kehidupan saya dan anak-anak,” pungkasnya.

Berita selanjutnya Vicky Prasetyo Akan Menikah Kelima Kalinya, Calon Istrinya Berdarah Tionghoa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved