Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Bersiap Ajukan Banding Atas Vonis Penjara 7 Tahun
Ammar Zoni bersiap untuk mengajukan banding atas vonis penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni bersiap untuk mengajukan banding atas vonis penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba.
- Hal itu terkuak setelah kuasa hukum Ammar yang baru, Dwana Toligi melakukan konferensi pers pada Kamis (23/4/2026).
- Ia bersama kuasa hukum barunya ingin memperjuangkan keadilan yang diharapkan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni bersiap untuk mengajukan banding atas vonis penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba.
Vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya yakni 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Meski begitu, Ammar Zoni tetap ingin mengajukan upaya banding. Ia bahkan sampai menunjuk kuasa hukum baru saat hari vonis dijatuhkan.
Hal itu terkuak setelah kuasa hukum Ammar yang baru, Dwana Toligi melakukan konferensi pers pada Kamis (23/4/2026).
"Sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Ammar Zoni, berkaitan dengan itu, Ammar Zoni telah menunjuk kami Kantor Hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya," ujar Dwana Toligi dikutip TribunStyle dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Terkuak Alasan yang Ringankan Vonis Ammar Zoni, Usianya Masih Muda
Dwana mengungkapkan Ammar sendiri yang memberikan kuasa kepada pihaknya setelah sidang putusan.
Ia turut membeberkan nasib Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar sebelumnya. Ammar ternyata memberikan kuasa kepada Jon sampai tahap pengadilan negeri saja.
"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan (dengan) kuasa hukum (lama) sampai tingkat pengadilan negeri.
Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni (yang baru) akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan," lanjutnya.
Ammar juga mengutarakan dugaan kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.
"Kita akan mengupayakan yang terbaik untuk Bang Ammar," jelas Dwana.
"Untuk kejanggalan-kejanggalan, kami akan bedah lagi di salinan putusan pengadilan negeri yang akan turun. Dari situ kami bisa memilah apa yang Bang Ammar maksud kejanggalan.
Untuk sementara kita akan menampung dulu semua berkas dari Bang Ammar, kita akan telaah sama tim, kira-kira aspek apa yang bisa kita uraikan dalam upaya hukum berikutnya," imbuhnya.
| Sahabat Puji Kecantikan Syifa Hadju di Momen Jelang Pernikahan |
|
|---|
| Pesona Syifa Hadju saat Siraman dan Pengajian Jelang Dinikahi El Rumi |
|
|---|
| Terkuak Alasan yang Ringankan Vonis Ammar Zoni, Usianya Masih Muda |
|
|---|
| Kamelia Irit Bicara, Enggan Komentari Kasus Ammar Zoni Lagi |
|
|---|
| Kamelia Tersedu-sedu Ammar Zoni Divonis Bui 7 Tahun, Akui Kecewa Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-Hadapi-Sidang-Vonis-Dugaan-Peredaran-Narkoba.jpg)