TAG
Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel.
-
Dituntut pada dakwaan primer, JPU sebut mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi telah menyalahgunakan jabatannya.
Jumat, 14 Februari 2020
-
Teringat anak saat bacakan pledoi, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat menangis.
Jumat, 14 Februari 2020
-
JPU Bambang Irawan dalam persidangan membeberkan hal yang meringankan sekaligus memberatkan hingga mantan Hapzi Dituntut 18 bulan penjara.
Jumat, 14 Februari 2020
-
Video YouTube Dianggap bersalah sebagaimana yang diatur dalam undang undang Tipikor.
Jumat, 14 Februari 2020
-
Dianggap bersalah sebagaimana yang diatur dalam undang undang Tipikor, mantan Kadisdikbud Pesisir Barat dituntut 18 bulan.
Jumat, 14 Februari 2020
-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi memastikan tidak akan mengajukan eksepsi alias keberatan.
Kamis, 16 Januari 2020
-
Dimana uang senilai Rp 400 juta sudah diserahkan pada tahap awal kepada terdakwa sebagai syarat agar kontrak ditandatangani.
Kamis, 16 Januari 2020
-
Diduga menyelewengkan dana Rp 643 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri
Kamis, 16 Januari 2020
-
Saksi Eka menyampaikan bahwa jika kontrak dan SPPBJ mau ditandatangani, terdakwa minta uang sebesar Rp 400 juta.
Kamis, 16 Januari 2020
-
Hapzi selaku pejabat pembuat komitmen PPK) sekaligus kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat tak mau meneken surat perjanjian (kontrak).
Kamis, 16 Januari 2020
-
Ketika itu Evan Mardiansyah menemui seseorang yang diduga dekat dengan pejabat bupati Pesisir Barat saat itu.
Kamis, 16 Januari 2020
-
Hapzi (54), warga Desa Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ini didakwa melakukan korupsi bersama Evan Mardiansyah.
Kamis, 16 Januari 2020