TAG
PN Kotabumi
-
Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas.
Kamis, 9 September 2021
-
Jumlah itu, lebih tinggi dari tuntutan majelis hakim yang menuntut 7 tahun penjara, pada sidang putusan tindak asusila di PN Kotabumi, Lampung Utara.
Kamis, 9 September 2021
-
Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Rabu, 30 September 2020
-
Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mulai memberlakukan sidang jarak jauh atau sidang online.
Minggu, 5 April 2020
-
Pasalnya, terdakwa yang merupakan warga Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara itu kabur ketika akan menjalani persidangan.
Kamis, 12 Maret 2020
-
Berikut ini fakta-fakta kasus kaburnya warga Rabang Dengku, Muara Enim, Sumatera Selatan itu.
Selasa, 3 Maret 2020
-
Humas PN Kotabumi Imam pun membeberkan kronologi tahanan kabur dari PN Kotabumi.
Selasa, 3 Maret 2020
-
Imam Munandar Humas Pengadilan Negeri Kotabumi mengaku Agra Libo (39) warga Tebat Agung, Rambang Dangku, kabur sebelum menjalani sidang putusan.
Selasa, 3 Maret 2020
-
Kasatnarkoba Polres Lampung Utara, Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya seorang tahanan narkoba yang melarikan diri.
Selasa, 3 Maret 2020
-
Seorang tahanan kabur dari kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Selasa 3 Maret 2020.
Selasa, 3 Maret 2020
-
Pada sidang keputusan, Jumraini perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali. Tangis pecah saat melihat sosok ini.
Kamis, 19 Desember 2019
-
Jumraini seorang perawat di kabupaten Lampung Utara menjalani sidang terakhir, Kamis 19 Desember 2019.
Kamis, 19 Desember 2019
-
Perawat Jumraini menjalani sidang terakhir, mendegarkan putusan majelis hakim. Berikut kronologi kasus perawat Jumraini tersandung kasus hukum..
Kamis, 19 Desember 2019
-
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta kepada Jumraini. Menanggapi hal ini Jumraini masih pikir-pikir.
Kamis, 19 Desember 2019
-
Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan denda sejumlah Rp 20 juta kepada perawat Jumraini.
Kamis, 19 Desember 2019
-
Ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.
Selasa, 10 Desember 2019
-
Jumraini memberikan satu keping Compact Disc (CD) yang berisi rekaman perjalanan kasusnya.
Selasa, 10 Desember 2019
-
Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.
Selasa, 10 Desember 2019
-
Keterangan dari saksi Ariana yang mengatakan terdakwa melakukan pembedahan dengan cara dibekuk menggunakan pisau stenlis kecil, hal ini dibantah tegas
Selasa, 10 Desember 2019
-
Hadir juga ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal, ketua umum PPNI Indonesia Hari Fadilah. Mereka memberikan dukungan moril kepada Jumraini.
Selasa, 10 Desember 2019
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved