TOPIK
Kasus Suap Lampung Tengah
-
Saat dikonfirmasi, M Yunus selaku penasihat hukum Mustafa membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi oleh jaksa KPK.
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).
-
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, pimpinan KPK telah menerima putusan tersebut. Karena itu, KPK tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.
-
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
-
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi.
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyatakan menerima vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencabut hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
-
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, terdakwa Mustafa dikenai denda sebesar Rp 300 juta.
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis empat tahun penjara dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang.
-
M Yunus, kuasa hukum terdakwa Mustafa, akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
-
Ada beberapa hal yang membuat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dituntut lima tahun penjara.
-
JPU KPK meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
-
Belum cukup sampai di situ, Mustafa diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.
-
Mustafa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.
-
Penasihat hukum Mustafa, M Yunus menilai dengan tidak hadirnya kedua saksi (Nunik dan Purwanti Lee) sebuah bentuk tidak kooperatif.
-
2 dari 5 orang saksi yakni Chusnunia Chalim alias Nunik dan Purwanti Lee yang diminta hadir tidak datang ke persidangan.
-
Majelis hakim sidang suap gratifikasi terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengapresiasi kehadiran 3 orang saksi.
-
Sidang lanjutan suap gratifikasi terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk dikonfrontir batal.
-
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk dikonfrontir ini hanya dihadiri 2 dari 5 orang saksi yang diminta hadir.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada lima orang saksi.
-
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan terhadap 5 orang saksi
-
Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dilanjutkan Kamis (27/5/2021).
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung, telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi-saksi lagi.
-
Majelis hakim pun menerima pengajuan dari kuasa hukum terdakwa. "Kami mengakomodir permintaan itu,"
-
Kuasa hukum Mustafa, M Yunus meminta kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto agar menghadirkan kembali Chusnunia Chalim, Slamet Anwar, Khidir Bujung.
-
Sidang lanjutan korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, atas terdakwa Mustafa kembali bergulir di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang.
-
Sidang perkara suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa diundur dua pekan.
-
Mustafa membantah uang Rp 1,5 miliar yang diberikannya untuk Gunadi Ibrahim merupakan kompensasi politik tahun 2015.
-
Mustafa membantah uang Rp 1,5 miliar yang diberikannya untuk Gunadi Ibrahim merupakan kompensasi politik tahun 2015.