TOPIK
Pengakuan Freddy Budiman
-
Setelah menyebarkan kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman, Koordinator KontraS Haris Azhar mulai merasa dikriminalisasi.
-
Presiden Joko Widodo menilai pengakuan yang disampaikan oleh bandar narkoba yang kini sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman, kepada Koordinator Komisi
-
Sebelum akhirnya sepakat mempolisikan Koordinator KontraS, Haris Azhar ke Bareskrim ternyata tiga institusi baik Polri, TNI dan BNN menggelar rapat.
-
Haris dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Pelaporan tersebut terkait pernyataan Haris, yang mengungkapkan kesaksian Freddy Budiman ke media.
-
Menurut Haris, respons pemerintah seharusnya membentuk tim independen untuk menelusuri cerita Freddy tersebut.
-
Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.