UIN Raden Intan Lampung
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penguatan Tata Kelola Kerjasama
FGD ini digelar dalam upaya memperkuat tata kelola kerja sama dan meningkatkan reputasi internasional.
Sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis dengan sepengetahuan Rektor.
“Kalau ada pejabat di bawah rektor membuat kerja sama tanpa sepengetahuan pimpinan, itu bisa disebut offside,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Imam juga membahas Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sering kali terkendala dalam proses perizinan.
Menurutnya, pengajuan perjalanan luar negeri yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak.
Namun, jika biaya ditanggung bersama (sharing cost) atau sepenuhnya oleh sponsor, peluang disetujuinya sangat besar.
“Yang berpeluang besar disetujui adalah kegiatan yang menggunakan sharing cost antara kampus dan mitra, seperti konferensi atau riset kolaboratif. Jika seluruhnya dibiayai sponsor, peluang diterima bahkan hampir seratus persen,” terangnya.
Ia menilai, pengalaman internasional bagi sivitas akademika sangat penting untuk membangun jejaring, memperluas kolaborasi global, dan meningkatkan reputasi lembaga.
Karena itu, tata kelola kerja sama dan prosedur administrasinya harus diperkuat agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Kerja sama luar negeri dan pengalaman internasional menjadi bagian penting dalam upaya internasionalisasi perguruan tinggi,” pungkasnya. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
| Kepala Biro HKLN Kementerian Agama Reviu Statuta di UIN Raden Intan Lampung |
|
|---|
| Rektor UIN RIL Hadiri RDP dengan Komisi VIII DPR RI Bersama Unsur Pimpinan Kemenag RI |
|
|---|
| UIN RIL Peringati Hari Pahlawan 2025, Semangat Utamakan Kepentingan Bangsa |
|
|---|
| Konferensi Internasional Saintek Dibuka Rektor UIN RIL dengan Tiga Bahasa Asing |
|
|---|
| UIN RIL Gandeng TSU Rusia Kembangkan Riset Halal Berstandar Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kegiatan-FGD-UIN-Raden-Intan-Lampung-dok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.