Perda-Perda Kedaluwarsa akan Dikelompokkan
Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan banyaknya peraturan daerah (perda) Kota Metro yang
Editor:
taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan banyaknya peraturan daerah (perda) Kota Metro yang tidak sesuai dengan perundangan, maka perda-perda tersebut harus segera dicabut atau diganti yang baru.
"Perda-perda yang kedaluwarsa tersebut akan kita kelompokkan dalam beberapa katagori, untuk dibahas raperdanya," ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Metro Nasrianto Effendi. Pengelompokan ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan.
Pasalnya, setidaknya ada 37 perda yang sudah harus dicabut atau disesuaikan dengan perundangan. (leo)