Perda-Perda Kedaluwarsa akan Dikelompokkan

Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan banyaknya peraturan daerah (perda) Kota Metro yang

Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan banyaknya peraturan daerah (perda) Kota Metro yang tidak sesuai dengan perundangan, maka perda-perda tersebut harus segera dicabut atau diganti yang baru.

"Perda-perda yang kedaluwarsa tersebut akan kita kelompokkan dalam beberapa katagori, untuk dibahas raperdanya," ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Metro Nasrianto Effendi. Pengelompokan ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan.

Pasalnya, setidaknya ada 37 perda yang sudah harus dicabut atau disesuaikan dengan perundangan. (leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved